Berita Viral
BRIPDA Waldi Pakai Gagang Sapu Bunuh Dosen Erni di Jambi, Sempat Makan Malam Bersama
Berdasarkan pengakuan pelaku, terjadi percekcokan antara keduanya di rumah korban.
Ringkasan Berita:
- Bripda Waldi menghabisi nyawa dosen wanita Erni Yuniarti atau inisial EYdi Kabupaten Bungo, Jambi pakai gagang sapu
- Saat korban dalam posisi terbaring, pelaku mencekik leher korban
- Tak berhenti di situ, setelah memastikan korban tak lagi bernyawa, pelaku menguras harta benda milik korban.
TRIBUN-MEDAN.com - Bripda Waldi ternyata menghabisi nyawa dosen wanita Erni Yuniarti atau inisial EYdi Kabupaten Bungo, Jambi pakai gagang sapu.
Tersangka mencekik EY menggunakan gagang sapu hingga korban kehabisan nafas.
Pembunuhan itu terjadi setelah keduanya, Bripda Waldi dan EY sempat bertemu dan makan malam bersama.
Keduanya diketahui makan malam bersama di kawasan Kota Muara Bungo, sebelum akhirnya pulang ke rumah korban di Perumahan Al Kautsar, Bungo sekitar pukul 23.30 WIB.
Baca juga: Dugaan Bullying Merebak pada Kasus Siswa Sekolah Terpadu Pahoa Gading Serpong yang Tewas
"Sebelum peristiwa ini terjadi, korban dan pelaku sempat pergi makan di salah satu tempat di Kota Muara Bungo, setelah itu korban dan pelaku pulang ke rumah korban sekira pukul 23.30 WIB,"ujar Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono.
Namun, malam yang seharusnya tenang berubah menjadi tragis. Berdasarkan pengakuan pelaku, terjadi percekcokan antara keduanya di rumah korban.
Dalam kondisi emosi, pelaku kemudian menghabisi korban di atas tempat tidur.
"Pelaku mengaku menghabisi korban menggunakan gagang sapu. Saat korban dalam posisi terbaring, pelaku mencekik leher korban dengan gagang sapu hingga korban kehabisan napas dan meninggal dunia,"katanya.
Baca juga: PERBEDAAN Korupsi di Riau dengan Sumut, Gubernur Bobby Nasution Tak Tersentuh
Tak berhenti di situ, setelah memastikan korban tak lagi bernyawa, pelaku menguras harta benda milik korban.
Barang-barang yang dibawa kabur di antaranya sepeda motor Honda PCX, mobil Honda Jazz, telepon genggam, serta sejumlah perhiasan.
AKBP Natalena menegaskan, pihaknya telah menetapkan pasal berat terhadap pelaku.
"Sampai saat ini kita sudah memberlakukan pasal yang disangkakan, yakni Pasal 340 subsider 338 KUHP, kemudian Pasal 351 ayat 3, serta juncto Pasal 181 KUHP. Dengan pasal-pasal tersebut, kasus ini termasuk pembunuhan berencana,” tegasnya.
Kapolres Bungo juga memastikan bahwa penyidikan dilakukan secara transparan, termasuk karena adanya dugaan keterlibatan oknum aparat yang sebelumnya beredar di masyarakat.
"Kami menghimbau agar masyarakat menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian. Kasus ini akan kami tuntaskan dan proses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Polri,"pungkasnya.
Baca juga: DEBAT PANAS Siswa Ditampar Guru di Depan Ratusan Murid Usai Upacara, Dedi Mulyadi Merespons
Chat Obrolan Terbongkar
Isi obrolan Bripda Waldi Adiyat (22)--oknum anggota Polres Tebo yang merenggut hidup dan kehormatan dosen wanita di Bungo berinisial EY (37)--dengan adik korban terbongkar.
Waldi sempat ditanya mengenai kondisi rumah korban oleh adiknya. Namun, ia berkelit.
Tidak sampai di sana, pria 22 tahun itu bahkan bertanya balik pada adik korban, kenapa ia yang ditanya soal EY.
Waldi bersandiwara seolah ia tidak tahu tentang korban, bahkan setelah ia melakukan pembunuhan terhadap dosen berusia 37 tahun itu.
Berikut beberapa nukilan percakapan adik korban dengan Waldi yang viral di media sosial.
Awalnya, adik korban yang disebut bernama Anis menyapa Waldi dengan salam.
Dalam tangkapan layar yang viral, tampak pula beberapa panggilan yang tak dijawab tersangka.
Waldi bahkan membalas pesan di obrolan itu dengan pertanyaan "siapa"?
Adik korban lantas menanyakan mengenai kondisi teralis rumah yang tak tertutup.
"Dulu kak EY kalo keluar2 tralis itu selalu ditutup ga bg? Ini depan belakang tralisnya kebuka semua soalnya. Bukan cuma di depan ternyata, tp di belakang juga," tulis pengirim pesan.
"Kak kami ni kurang tau kalo soal itu kak. Kami ni la dak ado komunikasi lagi samo dio kak, lah berapa bulan gitu. Nomornya emang dak aktif kak?" tulis Waldi, membalas.
"Iya bang, maksudnya dulu-dulu bang. Ini temen2 dosen mau datang lagi ke rumah bang. Aku suruh dobrak aja lagi. Takutnya kenapa2," balas adik korban.
"Gak sampe sedetail itu kami tau kak," tulis Waldi.
Waldi pun menyarankan untuk mendobrak pintu.
"Nah iya buat memastikan cek aja ke rumah kak," balas Waldi.
Adik korban membalas lagi.
"Tadi udah ke rumah bang. Mobil ga ada. Tapi aku suruh dobrak aja lah. Terakhir dilacak HP nya di Babeko. Ntah ngapain sampai di Babeko. Itulah dapatnya di Babeko. Polisi jg yg lacak tadi," tulis adik korban.
"Di Babeko lokasinya kak?"
"Ga tau bang. Belum detail kali bg. Lagi diusahakan sama teman2 kantor ini bang. Kami udah panik bang. Ga tau harus ke siapa nanya. Soalny dari kemaren gak ada tanda2 dia mau pergi ke mana gitu," demikian jawab adik korban
"Kami pun bingung kak. Ko kami yg ditanya tanya," balas Waldi.
Adik korban kemudian bilang kalau EY sempat curhat dengannya. Selain itu, semua yang dikontak korban sempat ia tanya.
Dari sanalah diketahui ada laki-laki masuk rumahnya mengenakan masker.
"Kata tetangganya semalam ada cowok masuk ke rumahnya pake masker. Cowok tu pakek masker pake tudung kata tetangganya," balas adik korban.
Meski begitu, Bripda Waldi memanipulasi agar adik korban percaya dengan seolah-olah mereka tidak dekat lagi.
"Maap kak, ka EY tu deket sama kami terakhir beberapa bulan yg lalu kak," balas Waldi.
Selanjutnya, tersebar obrolan adik korban mengabarkan EY telah tiada.
"Ya Allah, Mbak EY ndak ada lagi. Maafin ksalahan mbak EY ya bang," tulis adik korban.
"Maksudny kak?"
"Dirampok bang. Mbak EY udah gak ada."
"Seriusan kak? Innalillahiwaninnailaihi rojiun. Turut berduka cita kak. Dak nyangka kami ini kak," balas Waldi.
Dijerat Pasal Berlapis
Bripda Waldi resmi ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman berat.
Ia disangkakan Pasal 340 dan/atau Pasal 338 KUHP, Pasal 365 KUHP, serta Pasal 181 KUHP.
"Ancaman bisa 20 tahun penjara. Ditambah lagi dia ini anggota Polri, kita laksanakan dua proses hukum, yaitu: pertama PTDH, dan peradilan pidana umum," ujar Kapolres.
Pihak keluarga korban meminta proses hukum maksimal terhadap pelaku.
Paman korban, Sugiman, menyebut keluarga tak terima dengan cara pelaku menghabisi nyawa EY yang dikenal baik.
"Kami tidak terima keponakan kami dibunuh secara keji oleh oknum polisi, dengan cara yang keji," ujarnya.
Keluarga berharap pelaku mendapat hukuman paling berat.
"Ia juga meminta agar kepada kepolisian agar pelaku yang tega membunuh EY tersebut dihukum seberat beratnya, bila perlu hukuman mati."
Sugiman juga menyesalkan tindakan pelaku yang selain membunuh korban, turut membawa harta bendanya.
"Ini sayang keji, barang barang keponakan kami dibawa semua," katanya.
EY ditemukan meninggal dunia di rumahnya di Perumahan Al Kausar, Dusun Sungai Mengkuang, Sabtu (1/11/2025).
Setelah penyelidikan, polisi menetapkan Bripda Waldi sebagai tersangka.
(Tribun-Medan.com)
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Bripda Waldi Pakai Gagang Sapu Bunuh Dosen Erni
Bripda Waldi Cekik Dosen EY Pakai Gagang Sapu
Bripda Waldi
Erni Yuniarti
| DEBAT PANAS Siswa Ditampar Guru di Depan Ratusan Murid Usai Upacara, Dedi Mulyadi Merespons |
|
|---|
| Ayah Prada Lucky Ternyata Hidup dengan Wanita Tanpa Pernikahan Sah, Langgar Pasal 103 KUHPM |
|
|---|
| 5 Anggota DPR Lolos Pemecatan, MKD DPR Jadi Sorotan, Formappi: Putusan Bisa Ditebak Sejak Awal |
|
|---|
| Sosok Joko Witanto Otak Utama Penipuan Calo Taruna Akpol, 2 Polisi Aktif Terlibat |
|
|---|
| Menaikkan Tarif Cukai Rokok Pemicu Beredarnya Rokok Ilegal, Solusi Menteri Keuangan Bikin Tarif Baru |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.