Berita Viral
Anaknya Tewas Dianiaya Senior di Asrama, Kini Pelda Christian Hadapi Masalah Baru Etika Prajurit
Ayah almarhum Prajurit Dua (Prada) Lucky yang sempat viral di medsos karena emosional terkait kematian anaknya kini menghadapi masalah baru
"Siapapun prajurit yang terbukti melakukan pelanggaran, akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," jelas Kolonel Widi Rahman.
Kapendam menambahkan langkah tegas yang diambil oleh Kodim 1627/Rote Ndao ini sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh prajurit agar senantiasa menjaga kehormatan diri dan institusi sesuai dengan nilai-nilai Sapta Marga dan Sumpah Prajurit.
Langgar Pasal 103 KUHPM
Berdasarkan pemeriksaan awal, Pelda Christian Namo diduga telah melanggar Pasal 103 KUHPM (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer), yakni dengan sengaja tidak menaati perintah kedinasan.
Danrem menegaskan bahwa larangan tersebut sudah jelas termaktub dalam ST Panglima TNI Nomor 398/VII/2009, yang secara eksplisit melarang setiap prajurit melakukan hubungan suami istri di luar pernikahan yang sah.
Selain itu, terdapat juga Keputusan Kasad Nomor Kep/330/IV/2018 tentang Petunjuk Teknis Prosedur Penetapan PDTH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat) di lingkungan TNI AD.
Saat ini, kasus Pelda Christian Namo telah ditangani dan berada dalam proses penyelidikan di Denpom IX/1 Kupang untuk memastikan semua prosedur hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kita percayakan proses hukum ini kepada penyidik yang berwenang. TNI AD berkomitmen untuk menegakkan disiplin dan hukum tanpa pandang bulu," pungkas Brigjen TNI Hendro Cahyono.
Hendro mengatakan selalu mengimbau kepada prajurit agar tetap memegang teguh disiplin keprajuritan.
Tentang Pasal 103 KUHPM
Pasal 103 KUHPM mengatur tentang kejahatan militer berupa ketidaktaatan terhadap perintah dinas, dengan ancaman pidana yang meningkat dalam kondisi perang atau jika pelanggaran dilakukan secara berulang.
Bunyi Pasal 103 KUHPM
Militer, yang menolak atau dengan sengaja tidak menaati suatu perintah dinas, atau dengan semaunya melampaui perintah sedemikian itu, diancam karena ketidaktaatan yang disengaja, dengan pidana penjara maksimum dua tahun empat bulan.
Apabila tindakan itu dilakukan dalam waktu perang, pelaku diancam dengan pidana penjara maksimum lima tahun.
Maksimum ancaman pidana yang ditentukan pada ayat pertama dan ayat kedua di dua-kalikan jika terdapat kondisi-kondisi tertentu seperti:
• tetap melanjutkan ketidaktaatan setelah secara tegas diperintahkan untuk menaati;
• dalam waktu kurang dari lima tahun sejak pernah dijatuhi pidana karena kejahatan yang sama;
• dua orang atau lebih bersama-sama atau sebagai bagian dari persekongkolan jahat;
• sambil menghasut militer lainnya;
• melakukan kejahatan itu dalam suatu pertempuran dengan musuh.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.