Berita Viral
Anaknya Tewas Dianiaya Senior di Asrama, Kini Pelda Christian Hadapi Masalah Baru Etika Prajurit
Ayah almarhum Prajurit Dua (Prada) Lucky yang sempat viral di medsos karena emosional terkait kematian anaknya kini menghadapi masalah baru
Jika kejahatan tersebut dilakukan dalam dua atau lebih kondisi seperti ayat (3) nomor 1 s.d. 5, maka maksimum ancaman pidana ditambah dengan setengahnya.
Apabila perintah itu mengenai gerakan nyata terhadap musuh atau pemberantasan bahaya laut/udara secara seketika, pelaku diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau sementara maksimum dua puluh tahun.
Proses Hukum Tewasnya Prada Lucky
Hendro juga membantah informasi yang menyebut bahwa Pelda Christian Namo tidak mendapat informasi menyangkut proses hukum terkait kasus kematian putranya.
Hendro mengungkapkan telah memberikan penjelasan kepada Christian terkait hal tersebut.
Ia menegaskan proses hukum terhadap kasus kematian Prada Lucky berjalan transparan dan sesuai ketentuan hukum militer yang berlaku.
Ia juga menyatakan terus memantau jalannya persidangan dan penegakan hukum dilaksanakan sesuai aturan.
"Jadi tidak benar kalau ada bilang, ayahandanya, Pelda Christian tidak mendapat informasi. Yang bersangkutan juga sudah saya panggil bahwa sekarang prosesnya ada di oditur militer, peradilan militer," ujar Hendro.
"Karena kita dari Korem tidak bisa mengintervensi. Berkas dari penyidik sudah disampaikan ke oditur militer. Sebagai pimpinan wilayah saya menekankan kepada seluruh komandan agar selalu memberikan jam komandan kepada satuannya agar hal ini tidak terjadi lagi," lanjutnya.
Ia juga meminta media massa selektif dalam memberitakan terkait kasus tersebut.
Hal itu agar tidak muncul perspektif negatif terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
"Saya memohon kepada media agar lebih selektif dalam pemberitaan sehingga tidak menimbulkan perspektif negatif terhadap proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Militer III Kupang," ujarnya
Update Terkait Kasus Tewasnya Prada Lucky
Letda (Inf) Roni Setiawan, Komandan Peleton (Danton) Batalyon Yonif Teritorial Pembangunan/834 Wakanga Mere (Yonif TP/834/WM) Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), diperiksa sebagai saksi dalam persidangan kematian Prada Lucky Namo di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Selasa (4/11/2025).
Ia mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap Prada Lucky bermula dari perintah atasan untuk memeriksa ponsel anggota terkait dugaan judi online (judol).
Namun, pemeriksaan yang awalnya hanya untuk menelusuri aplikasi dan aktivitas judi online ini kemudian melebar ke ranah pribadi yang tidak termasuk dalam perintah resmi.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.