Berita Viral

Kerusuhan Warga Dairi Tolak PT Gruti: Polisi Tangkap Koordinator Massa Inisial PS

Puluhan warga didominasi oleh laki-laki dan emak-emak, menggeruduk Polres Dairi pada Rabu (12/11/2025) sekitar pukul 10:00 WIB.

|
Editor: AbdiTumanggor
Kolase yayasanpetrasa.org/istimewa
Puluhan warga, didominasi laki-laki dan emak-emak, menggeruduk Polres Dairi, Sumatera Utara, pada Rabu (12/11/2025) sekitar pukul 10:00 WIB. Aksi ini dipicu oleh penangkapan seorang pria inisial PS, yang merupakan koordinator massa warga yang menolak kehadiran PT Gunung Raya Utama Timber Industries (GRUTI) di Desa Parbuluan VI, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara. (Kolase Istimewa/yayasanpetrasa.org) 

Kronologi Kerusuhan Warga Dairi Tolak PT Gruti

1. Jumat, 12 September 2025: Massa warga yang menolak kehadiran PT Gunung Raya Timber (PT Gruti) melakukan aksi perusakan di wilayah konsesi perusahaan di Desa Parbuluan VI, Kecamatan Parbuluan. Mereka menerobos masuk, merusak fasilitas, dan membakar mess karyawan yang terbuat dari kayu. Polisi berusaha menghalau, namun api melahap bangunan tersebut.

2. Kamis, 18 September 2025: Ratusan warga dari beberapa desa sekitar konsesi PT Gruti melakukan aksi damai menolak operasi perusahaan. Mereka melakukan konvoi dan orasi menuntut penutupan PT Gruti karena dugaan penggundulan hutan dan kerusakan lingkungan yang berdampak pada sumber air.

3. Rabu, 12 November 2025, Pukul 07:30 WIB: Polres Dairi menangkap seorang tersangka berinisial PS, yang diduga sebagai pentolan penghasutan pembakaran dan pengrusakan aset PT Gruti. PS sebelumnya mangkir saat dipanggil untuk dimintai keterangan.

4. Rabu, 12 November 2025, Pukul 10:00 WIB: Puluhan massa, didominasi emak-emak, mendatangi Mapolres Dairi di Jalan Sisingamangaraja Sidikalang untuk menuntut pembebasan PS. Massa melempari gedung Polres dengan batu, botol bekas, dan cabai giling.

5. Polisi mengimbau massa agar tidak anarkis, namun massa tetap melempar hingga polisi melepaskan tembakan peringatan ke udara. Beberapa kendaraan demonstran yang berisi batu diamankan.

6. Sekitar pukul 11:00 WIB, mobil Dalmas dan personil Polres Pakpak Bharat tiba untuk membantu pengamanan. Polisi mengamankan beberapa pengunjuk rasa, termasuk seorang wanita paruh baya, sementara seratusan massa lainnya masih bertahan di lokasi.

7. Akibat kerusuhan, sekitar 10 personel polisi mengalami luka-luka dan dirawat di RSUD Sidikalang. Hingga saat ini, provokator kerusuhan masih dalam pemeriksaan polisi.

Baca juga: Petani Sebut PT Gruti Merusak Hutan, Ditemukan 10 Ton Kayu yang Sudah Ditebang

Baca juga: PT DPM dan PT Gruti Disebut Hancurkan Alam Dairi, Diduga Dibiarkan Beroperasi Merusak Hutan

Sekilas Tentang PT GRUTI
Sekilas Tentang PT GRUTI

Sekilas Tentang PT GRUTI

Pemilik PT Gruti yang bergerak di bidang Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu adalah generasi kedua bernama Jansen Ali, sebagaimana dinyatakan pada tahun 2013.

PT Gruti juga memiliki perusahaan terkait lain, seperti PT. Gruti Lestari Pratama, yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit dan mengelola Pabrik Kelapa Sawit (CPO) di Mandailing Natal.

Sebagai generasi kedua pemilik PT Gruti, Jansen Ali kembali mengoperasionalkan pabrik pengolahan kayu tersebut.  

PT Gruti berkantor pusat di Jalan Alaydrus No. 48 CD, Jakarta Pusat.

Kantor cabangnya di Jalan Kolonel Sugiono No. 10-DEF, AUR, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, Sumatera Utara.

Direktur PT GRUTI Washington Pane dan Direktur PT Mujur Timber Yansen Ali
Direktur PT GRUTI Washington Pane (kiri), Direktur PT Mujur Timber Yansen Ali (tengah), saat konferensi pers di Medan, Senin malam (2/2/2023). (Tangkapan Layar Antara/Munawar Mandailing)

PT Gruti memiliki izin pemanfaatan hutan kayu di Provinsi Sumatera Utara seluas 116.920 hektar yang berada di Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Dairi, Kabupaten Karo, Kabupaten Pakpak Bharat, Kabupaten Samosir, dan Kabupaten Humbang Hasundutan, berdasarkan SK.1186/MENLHK/SETJEN/HPL.0/11/2021 tanggal 17 November 2021.

Sementara, di Provinsi Aceh, izin konsensi kawasan hutan untuk pemanfaatan hutan kayu oleh PT Gruti telah dicabut pada Januari 2022, Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved