Berita Viral

Motif Tukang Bangunan Mutilasi dan Kubur Istri Pegawai Pajak di Septick Tank, Punya Utang Rp 4 Juta

Sejak Senin (10/11/2025) dan terakhir terlihat di rumah, korban dilaporkan hilang oleh suaminya.

youtube tribunpapuabarat
PEMBUNUH ISTRI PEJABAT- Tangkap layar (kiri) Yahya Himawan, pelaku pembunuhan terhadap AGT (38), istri pejabat Kantor Pelayanan Pajak di Manokwari, sembunyikan korban di dalam septic tank, (kanan) Anggota Sat Reskrim Polresta Manokwari evakuasi jasad perempuan korban pembunuhan yang dikubur dalam septic tank di salah satu bangunan di kawasan Reremi Manokwari, Selasa (11/11/2025) 

TRIBUN-MEDAN.com - Kini sudah terungkap, kasus pembunuhan istri pegawai pajak berinisial AGT (38) di Reremi Puncak, Manokwari, Papua Barat.

Sejak Senin (10/11/2025) dan terakhir terlihat di rumah, korban dilaporkan hilang oleh suaminya.

Korban sendirian di rumah sedangkan suaminya bekerja saat dilaporkan hilang,.

Setelah dilakukan pencarian, jasad korban ditemukan dalam kondisi tak utuh terkubur di septic tank rumah kosong.

Septic tank merupakan tempat penampungan dan pengolahan limbah cair rumah tangga seperti kotoran dan tinja agar tidak mencemari lingkungan.

KORBAN PEMBUNUHAN - Anggota Sat Reskrim Polresta Manokwari evakuasi jasad perempuan korban pembunuhan yang dikubur dalam septic tank di salah satu bangunan di kawasan Reremi Manokwari, Selasa (11/11/2025). Pelaku membunuh karena ingin merampok terlilit utang pinjol.
KORBAN PEMBUNUHAN - Anggota Sat Reskrim Polresta Manokwari evakuasi jasad perempuan korban pembunuhan yang dikubur dalam septic tank di salah satu bangunan di kawasan Reremi Manokwari, Selasa (11/11/2025). Pelaku membunuh karena ingin merampok terlilit utang pinjol. (Tribunpapuabarat.com)

Lokasi penemuan jasad jaraknya sekitar 300 meter dari rumah korban.

Berdasarkan sejumlah bukti, pelaku pembunuhan bernama Yahya Himawan ditangkap di Kampung Inggramui, Manokwari pada Selasa (11/10/2025).

Pelaku merupakan tukang bangunan yang pernah bekerja di rumah korban.

Hal tersebut menjadi bekal pelaku mengetahui seluk beluk bangunan rumah.

Awalnya, pelaku mendatangi rumah korban untuk merampok,

Kasat Reskrim Polresta Manokwari, AKP Agung Gumara Samosir, menjelaskan pelaku terlilit utang judi online sebesar Rp4 juta.

“Tersangka memiliki utang sekitar Rp4 juta dan berencana pulang ke Jawa Timur. Ia kemudian berniat merampok rumah korban,” ungkapnya, dikutip dari TribunPapuaBarat.com.

Pelaku berpura-pura hendak memperbaiki dapur korban.

Saat korban lengah, pelaku menodongkan senjata tajam dan meminta uang Rp4 juta.

"Korban yang menolak dan berusaha melawan akhirnya ditikam tiga kali," jelasya.

Jasad korban dimutilasi kemudian dimasukkan ke box kontainer.

Ia memanggil sopir mobil box untuk mengangkut kontainer berisi jasad.

Sopir masih berstatus saksi karena tak mengetahui membawa jasad.

Sejumlah barang berharga korban dibawa kabur seperti tablet, ponsel, dan dompet

“Eksekusi dilakukan di rumah kosong yang menjadi TKP (Tempat Kejadian Perkara) kedua.” 

“Proses penyidikan masih berjalan, termasuk menelusuri barang-barang yang hilang dan kronologi lengkap peristiwa pembunuhan ini,” tukasnya.

Kapolresta Manokwari, Kombes Pol Onky Isgunawan, menerangkan Yahya telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Untuk pelaku sementara masih satu orang (pria), dan saat ini sudah ditahan untuk pemeriksaan serta pengembangan lebih lanjut,” tandasnya.

Ia mewakili kepolisian mengucapkan belasungawa atas meninggalnya AGT.

"Ini merupakan hasil kerja cepat tim gabungan dalam menindaklanjuti laporan tindak pidana tersebut. Saya ucapkan turut berduka cita," imbuhnya.

Sejumlah barang korban ditemukan di sebuah rumah kosong yang sedang dalam tahap pembangunan.

Mobil yang diduga dipakai untuk menculik korban juga diamankan.

Jasad korban dibawa ke RSUD Manokwari untuk proses autopsi.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved