Berita Nasional

AKBP Rossa Purbo Bekti, Penyidik KPK Dituding Hambat Pemanggilan Bobby Nasution, Dilaporkan ke Dewas

AKBP Rossa Purbo Bekti, penyidik KPK dilaporkan ke Dewan Pengasan (Dewas) karena dituding hambat pemanggilan Bobby Nasution.

Editor: Array A Argus
Kompas.com
DILAPORKAN KE DEWAS- AKBP Rossa Purbo Bekti, penyidik KPK (kiri) dilaporkan ke Dewan Pengawas karena dituding hambat pemanggilan dan pemeriksaan Gubernur Sumut Bobby Nasution. 

Pada 26 September 2025, KPK berjanji akan menindaklanjuti perintah Hakim PN Tipikor Medan untuk memanggil Bobby Nasution sebagai saksi ke persidangan kasus korupsi jalan di Sumut.

Tapi sayangnya, hingga detik ini janji tersebut tidak terlaksana.

Baca juga: Pengakuan Polda Sumut Penyebab 7 Tersangka Kasus Pembunuhan Dilepas, Istri Korban Kecewa

Padahal, Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu pernah mengatakan, bahwa pihaknya masih menunggu tim jaksa yang bersidang di Medan kembali ke Jakarta.

“Kemudian saudara BN (Bobby Nasution), kapan dilakukan pemanggilan? Ini kita nanti nunggu (JPU) pulang dulu, seperti itu. Dan ini juga nanti kita akan tanyakan dari Pak JPU-nya itu seperti apa,” kata Asep, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (25/9/2025).

Sejak pernyataan itu dikeluarkan, KPK tak pernah melaksanakan perintah pengadilan.

PSMS MEDAN-Gubsu Bobby Nasution ketika diwawancarai awak media di GOR Voli Indoor Sumut, Jumat (14/11/2025). Gubsu Bobby minta seluruh pihak introspeksi diri setelah PSMS Medan mendapatkan sanksi tegas dari Komdis PSSI. 
PSMS MEDAN-Gubsu Bobby Nasution ketika diwawancarai awak media di GOR Voli Indoor Sumut, Jumat (14/11/2025). Gubsu Bobby minta seluruh pihak introspeksi diri setelah PSMS Medan mendapatkan sanksi tegas dari Komdis PSSI.  (TRIBUN MEDAN/APRIANTO TAMBUNAN)

Baca juga: Temuan Mayat Tersungkur di Titi Gantung, Bobby Lalu Ditangkap Polsek Medan Timur dalam 10 Menit

Ada 5 tersangka

Dalam perkara korupsi jalan di Sumut, KPK telah menetapkan lima orang tersangka.

Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting (TOP);

Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut yang juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, Rasuli Efendi Siregar (RES); Pejabat Pembuat Komitmen di Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumatera Utara, Heliyanto (HEL); Direktur Utama PT DNG, M Akhirun Efendi Siregar (KIR); serta Direktur PT RN, M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY).

Baca juga: Istri Korban Takut danTak Bisa Hidup Tenang, Tujuh Terduga Pembunuh Suami Dilepas Polda Sumut

Penindakan ini menyeret pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumut.

KPK sebelumnya menggelar dua operasi tangkap tangan (OTT) terkait proyek jalan di Sumatera Utara.

Dari hasil penelusuran, total nilai proyek yang diduga bermasalah mencapai Rp 231,8 miliar.

Profil AKBP Rossa Purbo Bekti

AKBP Rossa Purbo Bekti merupakan seorang perwira menengah (Pamen) di dalam Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Ia ditugaskan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan menjabat sebagai Penyidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Madya KPK.

Rossa tergabung dalam unit kerja Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi di KPK.

Ia sudah bertugas di KPK sejak 2016.

Baca juga: Profil AKBP Faisal Andri Pratomo, Kapolres Dairi yang Baru

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved