Polres Pematangsiantar
Residivis Narkoba Ditangkap di Pematangsiantar, Polisi Sita 88 Gram Ganja
Petugas Satresnarkoba Polres Pematangsiantar menunjukkan tersangka beserta barang bukti ganja seberat 88,14 gram.
TRIBUN-MEDAN.COM, PEMATANGSIANTAR-Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar kembali mengungkap kasus peredaran narkotika. Seorang pria yang diketahui merupakan residivis kasus narkoba ditangkap saat membawa ganja seberat 88,14 gram di Jalan Melanthon Siregar, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, Sabtu malam (06/06/2026).
Tersangka berinisial RPS, 34 tahun, warga Kecamatan Panombeian Panei, Kabupaten Simalungun, diamankan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan kepemilikan narkotika di kawasan tersebut.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak melalui Kasatresnarkoba AKP Irwanta Sembiring mengatakan, setelah melakukan penyelidikan, petugas menemukan RPS sedang berdiri di pinggir jalan dan langsung melakukan penindakan.
"Saat diamankan, petugas menemukan satu bungkus plastik putih berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 88,14 gram yang sebelumnya dijatuhkan tersangka dari tangan kanannya ke atas aspal," kata Irwanta.
Selain ganja, polisi juga menyita satu unit telepon seluler merek Oppo berwarna biru yang ditemukan di kantong celana depan sebelah kiri tersangka.
Dari hasil interogasi awal, RPS mengakui ganja tersebut merupakan miliknya. Ia mengaku memperoleh barang haram itu dari seorang pria berinisial JS.
Petugas kemudian melakukan pengembangan untuk memburu pemasok yang disebutkan tersangka. Namun hingga kini keberadaan JS belum berhasil diketahui karena yang bersangkutan tidak lagi dapat dihubungi.
RPS bersama barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Pematangsiantar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan peredaran ganja tersebut.
"Terduga pelaku RPS sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Irwanta.
Kasus ini menambah daftar pengungkapan tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Pematangsiantar, yang dalam beberapa waktu terakhir terus menggencarkan penindakan terhadap peredaran narkoba di tengah masyarakat.(Jun-tribun-medan.com).
Pejabat yang Bertugas di Polres Pematangsiantar
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Sitinjak
STRUKTUR Jabatan di Polres Pematangsiantar
Kasat Lantas Polres Pematangsiantar IPTU Friska
| Ungkap 100 Kasus Kriminal dan Narkotika, Kapolres Pematangsiantar: Dalam 6 Bulan 133 Tersangka |
|
|---|
| Musnahkan 77,8 Kg Ganja dan 1,1 Kg Sabu, Kapolres Pematangsiantar: 236 Ribu Jiwa Terselamatkan |
|
|---|
| Polres Pematangsiantar Dibanjiri Papan Bunga Usai Ungkap Kasus Curas Maut |
|
|---|
| Polisi Tangkap Pria Pemilik Tiga Paket Sabu di Siantar Utara |
|
|---|
| Polisi Tangkap Perempuan Pemilik 32 Paket Sabu di Eks Terminal Sukadame |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/pemasok-ganja-yang-disebut-diperoleh-tersangka-dari-seorang-pria-berinisial-JS.jpg)