Polres Pematangsiantar

Residivis Narkoba Ditangkap di Pematangsiantar, Polisi Sita 88 Gram Ganja

Petugas Satresnarkoba Polres Pematangsiantar menunjukkan tersangka beserta barang bukti ganja seberat 88,14 gram.

Tayang:
Editor: Arjuna Bakkara
TRIBUN MEDAN
Petugas Satresnarkoba Polres Pematangsiantar menunjukkan tersangka beserta barang bukti ganja seberat 88,14 gram yang disita dalam pengungkapan kasus narkotika di Jalan Melanthon Siregar, Kecamatan Siantar Selatan, Pematangsiantar, Sabtu, 6 Juni 2026. Polisi masih memburu pemasok ganja yang disebut diperoleh tersangka dari seorang pria berinisial JS. 

TRIBUN-MEDAN.COM, PEMATANGSIANTAR-Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar kembali mengungkap kasus peredaran narkotika. Seorang pria yang diketahui merupakan residivis kasus narkoba ditangkap saat membawa ganja seberat 88,14 gram di Jalan Melanthon Siregar, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, Sabtu malam (06/06/2026).

Tersangka berinisial RPS, 34 tahun, warga Kecamatan Panombeian Panei, Kabupaten Simalungun, diamankan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan kepemilikan narkotika di kawasan tersebut.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak melalui Kasatresnarkoba AKP Irwanta Sembiring mengatakan, setelah melakukan penyelidikan, petugas menemukan RPS sedang berdiri di pinggir jalan dan langsung melakukan penindakan.

"Saat diamankan, petugas menemukan satu bungkus plastik putih berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 88,14 gram yang sebelumnya dijatuhkan tersangka dari tangan kanannya ke atas aspal," kata Irwanta.

Selain ganja, polisi juga menyita satu unit telepon seluler merek Oppo berwarna biru yang ditemukan di kantong celana depan sebelah kiri tersangka.

Dari hasil interogasi awal, RPS mengakui ganja tersebut merupakan miliknya. Ia mengaku memperoleh barang haram itu dari seorang pria berinisial JS.

Petugas kemudian melakukan pengembangan untuk memburu pemasok yang disebutkan tersangka. Namun hingga kini keberadaan JS belum berhasil diketahui karena yang bersangkutan tidak lagi dapat dihubungi.

RPS bersama barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Pematangsiantar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan peredaran ganja tersebut.

"Terduga pelaku RPS sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Irwanta.

Kasus ini menambah daftar pengungkapan tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Pematangsiantar, yang dalam beberapa waktu terakhir terus menggencarkan penindakan terhadap peredaran narkoba di tengah masyarakat.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 02:00 WIB
Canada
Kanada
Live
Bosnia
Bosnia
Grup D - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:00 WIB
United States
Amerika Serikat
VS
Paraguay
Paraguay
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved