Sumut Terkini
DPRD Deli Serdang Beberkan Fakta Baru yang Buat PAD selama Ini Tak Pernah Capai Target
Karena waktu 6 bulan dirasa kurang cukup Dewan pun sepakat untuk memperpanjang kerja Pansus.
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN. com, LUBUKPAKAM- Panitia Khusus (Pansus) Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) DPRD Deli Serdang membeberkan berbagai fakta-fakta yang membuat selama ini PAD di Kabupaten Deli Serdang begitu kecil sehingga pembangunan di Kabupaten Deli Serdang menjadi lambat.
Fakta-fakta itu disampaikan pada saat sidang paripurna dengan agenda pembacaan laporan hasil kerja selama 6 bulan, Rabu (27/8/2025).
Karena waktu 6 bulan dirasa kurang cukup Dewan pun sepakat untuk memperpanjang kerja Pansus.
Saat itu ada 3 Pansus yang diperpanjang waktunya 6 bulan lagi dan sama-sama disepakati. Untuk yang pertama Pansus tentang Tata Tertib Dewan dan kemudian 2 Pansus Peningkatan PAD baik Pansus PAD 1 dan PAD 2.
Untuk Pansus PAD 1 fokus kerjanya berkaitan dengan pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak burung walet serta pajak mineral bukan logam dan batuan.
Sementara itu untuk Pansus PAD 2 fokus kerjanya berkaitan dengan pajak PBB, pajak restoran, pajak hotel, pajak air bawah tanah (ABT) hingga pajak atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan (BPHTB).
Anggota Pansus PAD 2, Paian Purba mengakui banyak sekali temuan yang mereka dapati di lapangan setelah terbentuk Pansus.
Karena itu dewan sepakat untuk memperpanjang masa tugas tim Pansus.
"Sudah selesai 6 bulan dan kita sepakat untuk diperpanjang, sesuai Tatib 6 bulan (ditambah) . Kita ini terus berupaya bagaimana bisa mendongkrak PAD dan kalau bisa sampai 100 persen (dari target) sehingga bisa surplus.
Alasan diperpanjang masih banyak PAD yang belum diselesaikan dan belum tertangani sehingga perlu ditangani jangan ada lagi yang bermain," ujar Paian Purba ketika diwawancarai.
Saat diparipurna, Paian Purba pun sempat menjadi juru bicara untuk menyampaikan hasil temuan Pansus.
Disebut untuk PBB selama 6 bulan berjalan Pansus sudah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan melakukan kunjungan lapangan. Banyak ditemukan kejanggalan dan kebocoran PAD yang cukup tinggi yang menyebabkan tidak tercapainya target PAD.
"Temuannya banyak oknum petugas yang bermain dan memback up perusahaan-perusahaan besar untuk tidak menaikkan PBB maupun pajak lainnya. Tidak pernah divalidasi ulang oleh petugas di lapangan padahal perusahaan tersebut sudah layak dan pantas untuk divalidasi," ucap Paian Purba membacaka temuan.
Tidak sampai disitu, Paian bacakan masih ditemukan pandang bulu atau pilih kasih oleh petugas Satpol PP dalam penegakan perda.
Bangunan tanpa izin tidak boleh dibongkar karena diback up oleh oknum-oknum tertentu sementara bangunan biasa atau milik masyarakat tanpa izin langsung dibongkar.
Pemprov Ajukan 11.625 Pegawai Honorer jadi Pegawai PPPK Paruh Waktu, BKD: Terbanyak dari Disdik |
![]() |
---|
Fraksi di DPRD Langkat Minta Pemkab Tindaklanjuti Temuan BPK dan Evaluasi Direktur RSUD Tanjung Pura |
![]() |
---|
Kepsek SD Negeri di Sidikalang Dilaporkan ke Polda, Diduga Fitnah Yayasan yang Berikan Les Gratis |
![]() |
---|
Gubsu Bobby Minta Bupati dan Wali Kota Tindak Cepat Penanganan TBC di Sumut |
![]() |
---|
Dipanggil Kejatisu Laporan Pemerasan Pengusaha, Salomo: Kalau Kita Bilang Enggak Ada, Mau Apa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.