Sumut Terkini
Tak Pandang Bulu, Pemko Binjai Perkuat Laporan Korban Jika Oknum Kabid Terbukti Gelapkan Mobil Warga
Jika benar oknum kabid itu terbukti bersalah, Pemko Binjai tak segan akan memperkuat laporan pelapor atau korban di kepolisian.
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Ayu Prasandi
"Mobil sudah saya serahkan saat diperiksa," kata Amru.
Hak Jawab
Advokat/Pengacara/Konsultan Hukum pada KANTOR HUKUM ARIF BUDIMAN SIMATUPANG, SH & REKAN, kesemuanya warga negara Indonesia yang beralamat di Jalan Jend. Gatot Subroto No. 107, Kelurahan Limau Mungkur, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara.
Baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, dengan domisili elektronik arifbudiman110821@gmail.com. HP/WA 0821-6281-6556.
Berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 03 November 2025,untuk dan atas nama serta kepentingan hukum pemberi kuasa yaitu :
Nama : AMRU ZUHRI HARAHAP, ST, M.A.P.
No. KTP : 1271040704780002
Tempat/Tgl Lahir : Medan, 07 April 1978
Agama/Warga Negara : Islam / Indonesia
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Alamat : Jl. Aiptu Radiman Komplek Mentari Mas LK.IV, Kelurahan Tangsi, Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara.
Dengan ini menyampaikan hak jawab dan klarifikasi hukum terhadap pemberitaan media Saudara yang tidak berimbang, tidak diverifikasi, dan mengandung unsur pencemaran nama baik dan fitnah, dengan menyebut inisial “AZH” secara eksplisit tanpa konfirmasi kepada klien kami.
I. OBJEK PEMBERITAAN
1. SUMUTPOS.JAWAPOS.COM
• Judul: Oknum Pejabat di Binjai Dipolisikan, Diduga Gelapkan Mobil
• Penulis: Johan Panjaitan
• Terbit: Minggu, 2 November 2025
2. TRIBUN-MEDAN.COM
• Judul: Oknum Kabid di Kota Binjai Kembali Berulah, Kini Dilaporkan Penggelapan Mobil Sigra Milik Warga
• Penulis: Muhammad Anil Rasyid
• Editor: Ayu Prasandi
• Terbit: Jumat, 31 Oktober 2025
Kedua berita tersebut menyebut nama klien kami (AZH) dengan menuliskan pernyataan pelapor secara sepihak, menggunakan diksi yang menghakimi, serta menyisipkan peristiwa lama (tahun 2023) yang tidak relevan dengan kasus hukum yang sedang berjalan.
II. FAKTA YANG SEBENARNYA
Sebagai bentuk hak jawab yang sah dan berlandaskan kebenaran, bersama ini kami sebagai khuasa hukum jelaskan kronologi sebenarnya sebagaimana fakta yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum:
1. Pada 1 Juli 2025, klien kami dan Tio Filo menjalin kerja sama terkait rencana akuisisi Hotel Mulia Tiza, Binjai Timur milik Hendrik Malau melalui PT Raja Mulia Sejahtera (PT RMS).
2. Berdasarkan RUPS di hadapan Notaris Devi Kumala, klien kami ditetapkan sebagai Komisaris dan Tio Filo sebagai Direktur. Seluruh biaya akta dan operasional ditanggung oleh klien kami.
Adapun biaya-biaya yang timbul adalah:
| Putri Syawal Sembiring Dilantik Jadi Asisten Pemerintahan Binjai di Pasar Tradisional Tavip |
|
|---|
| Gubsu Bobby Sebut Pemprov akan Rekomendasikan Tiga Solusi ke Kementerian untuk Tangani PT TPL |
|
|---|
| Oknum Jaksa di Binjai yang Minta Uang ke Terdakwa Disebut Langgar Etik dan Terancam Pidana |
|
|---|
| Nelayan di Asahan Temukan Mayat Tanpa Kepala Mengapung di Laut |
|
|---|
| Tinggalkan Siantar, dr Fitri Sari Saragih Dilantik Sebagai Kadis Kesehatan Kota Tebingtinggi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/PELANTIKAN-Wakil-Wali-Kota-Binjai-Hasanul-Jihadi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.