Sumut Terkini

Tak Pandang Bulu, Pemko Binjai Perkuat Laporan Korban Jika Oknum Kabid Terbukti Gelapkan Mobil Warga

Jika benar oknum kabid itu terbukti bersalah, Pemko Binjai tak segan akan memperkuat laporan pelapor atau korban di kepolisian. 

Penulis: Indra Gunawan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANIL
PELANTIKAN - Wakil Wali Kota Binjai, Hasanul Jihadi diwawancarai wartawan usai melaksanakan pelantikan eselon II di Pasar Tradisional Pasar Tavip, yang beralamat di Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai, Sumatera Utara, Rabu (12/11/2025).  

 a. Akta Perubahan Hotel                                 Rp 1.500.000
 b. Biaya Pembatalan PBJ                                 Rp 1.500.000
 c. Biaya RUPS PT RMS                                      Rp 3.500.000
 d. Makan minum dalam setiap pertemuan Rp 1.350.000
                                        Total:                           Rp 7.850.000

3. Untuk mendukung operasional hotel, Tio Filo menawarkan penggunaan mobil Daihatsu Sigra BK 1963 PX yang dikenalkan melalui Ramses (pemilik asal kendaraan).

Pembiayaan dilakukan atas nama Tio Filo (masih dalam tahap permohonan), kemudian uang muka (DP) dan biaya awal belum dibayar oleh Tio Filo, namun diminta Tio Filo agar dibayarkan oleh klien kami.

4. Karena Tio Filo kesulitan membayar cicilan, disepakati bahwa sistem klien kami membantu dengan sistem rental.

Bukti transfer sebesar Rp 4.500.000 (terlampir) menunjukkan pembayaran yang dilakukan klien kami pada Tio Filo.

5. Pada 20 Oktober 2025, Tio Filo membuat Surat Pernyataan Tertulis (terlampir) yang menyatakan tidak lagi bertanggung jawab atas kendaraan tersebut dan menyerahkan urusan kepada Ramses dan Tio Filo mengirimkan via chatting whatsup kepada klien kami.

6. Namun 28 Oktober 2025, Tio Filo justru melaporkan klien kami ke Polres Binjai dengan laporan LP/B/522/X/2025/SPKT/POLRES BINJAI/POLDA SUMUT tentang dugaan penggelapan mobil.

7. Hubungan hukum antara klien kami dan Sdr Tio Filo adalah murni perdata (perjanjian kerja sama). Upaya hukum yang seharusnya dilakukan adalah Gugatan Wanprestasi, bukan laporan pidana penggelapan. unsur niat untuk memiliki secara melawan hukum (animus possidendi) sebagaimana diisyaratkan Pasal 372 KUHP tidak terpenuhi tidak terpenuhi karena objek digunakan untuk kepentingan perusahaan bersama dan klien telah mengeluarkan biaya-biaya terkait.

8.Mobil Daihatsu Sigra BK 1963 PX masih ada dan diamankan oleh klien kami sebagai jaminan atas uang yang telah dikeluarkan, sebuah tindakan yang wajar dalam sengketa perdata. Tindakan Sdr Tio Filo yang kemudian membayar DP kepada Sdr Ramses dan membuat laporan menunjukkan adanya indikasi itikad tidak baik untuk menyudutkan klien kami.

III. DASAR HUKUM

1. Pasal 372 KUHP mensyaratkan adanya "niat untuk memiliki secara melawan hukum (animus possidendi) dalam tindak pidana penggelapan.
2. Pasal 184 KUHAP, Kketerangan saksi yang hanya mendengar dari pihak lain tidak memenuhi syarat alat bukti sah.

Saksi-saksi Tio Filo tidak melihat, mendengar, atau mengalami langsung peristiwa sehingga tidak relevan secara hukum. 

3. Pasal 8 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

Setiap orang yang disangka, ditangkap, dituntut, dan/atau diadili harus dianggap tidak bersalah sebelum putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

(cr23/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved