Sumut Terkini

Mantan Bendahara PUPR Nisel Divonis 3 Tahun Penjara Korupsi Rp 776 Juta

Putusan ini terkait kasus korupsi pembayaran fiktif pemeliharaan jalan dan jembatan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 776 juta.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/Anugrah Nasution
Matius Zagato, mantan Bendahara Pengeluaran Dinas PUPR Nias Selatan, dijatuhi vonis 3 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Medan.   

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Matius Zagato, mantan Bendahara Pengeluaran Dinas PUPR Nias Selatan, dijatuhi vonis 3 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Medan. 

Putusan ini terkait kasus korupsi pembayaran fiktif pemeliharaan jalan dan jembatan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 776 juta.

Majelis hakim menyatakan bahwa Matius Zagato terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan," ujar majelis hakim yang diketuai oleh As'ad Rahim Lubis, di ruang Kartika Pengadilan Negeri Medan, Selasa (24/2/2026).

Selain hukuman badan, Matius Zagato juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 776 juta.

Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap ia tidak melakukan pembayaran, maka harta bendanya akan disita dan dilelang guna menutupi kerugian negara.

Hakim As'ad menambahkan, jika hasil lelang masih belum mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Nias Selatan yang sebelumnya menuntut 4 tahun penjara. 

JPU meyakini bahwa terdakwa melanggar Pasal 9 jo Pasal 18 UU Tipikor serta ketentuan pidana dalam KUHP terbaru.

Dalam persidangan, terungkap bahwa Matius Zagato terbukti mengajukan pencairan dana fiktif sebesar Rp 776.715.700 yang berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Insentif Fiskal (DIF) Tahun Anggaran 2024. 

Padahal, kegiatan pemeliharaan jalan dan jembatan yang menjadi dasar pengajuan tersebut telah selesai dikerjakan.

Matius kembali mencairkan anggaran dengan menggunakan dokumen palsu, sehingga negara mengalami kerugian ratusan juta rupiah.

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Tags
korupsi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved