Sumut Terkini

2 Warga Labuhanbatu Didakwa Lantaran Demo Tutup Jalan, PH Minta Dibebaskan

Selain itu, aksi tersebut telah diberitahukan kepada Polres Labuhanbatu pada 11 Juli 2025 dan mendapat pengawalan dari aparat kepolisian. 

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN
Kuasa hukum terdakwa saat menyampaikan harapan agar hakim memvonis bebas dalam perkara penutupan jalan. 

"Berdasarkan keterangan ahli tersebut, kegiatan demonstrasi atau penyampaian pendapat di muka umum tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang mengganggu fungsi jalan sepanjang tidak memenuhi unsur-unsur sebagaimana dijelaskan dalam ketentuan tersebut," ujar Hutur.

Menurut tim penasihat hukum, fakta-fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan bahwa klien mereka tidak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang tentang Jalan.

"Oleh karena itu,  majelis hakim dapat memberikan putusan yang adil dengan membebaskan Rimba Niarta Sianturi dan Robinson Tambunan dari seluruh dakwaan JPU," kata Hutur.

(cr17/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved