Sumut Terkini
2 Warga Labuhanbatu Didakwa Lantaran Demo Tutup Jalan, PH Minta Dibebaskan
Selain itu, aksi tersebut telah diberitahukan kepada Polres Labuhanbatu pada 11 Juli 2025 dan mendapat pengawalan dari aparat kepolisian.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
"Berdasarkan keterangan ahli tersebut, kegiatan demonstrasi atau penyampaian pendapat di muka umum tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang mengganggu fungsi jalan sepanjang tidak memenuhi unsur-unsur sebagaimana dijelaskan dalam ketentuan tersebut," ujar Hutur.
Menurut tim penasihat hukum, fakta-fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan bahwa klien mereka tidak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang tentang Jalan.
"Oleh karena itu, majelis hakim dapat memberikan putusan yang adil dengan membebaskan Rimba Niarta Sianturi dan Robinson Tambunan dari seluruh dakwaan JPU," kata Hutur.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Masyarakat Minta Kejari Asahan Periksa dan Audit Dapur MBG, Diduga jadi Sarang Korupsi |
|
|---|
| Pj Sekda Sumut Sebut BRT Mebidang Ditargetkan Rampung 2027 |
|
|---|
| Bulog Sumut Salurkan 2,87 Juta Liter Minyakita, Target Bantuan Pangan Tuntas Akhir Juni |
|
|---|
| Pertanyakan Cabdisdik Toba, FKAMPTO Siahaan: Kecewa, Anak Kami Tak Masuk ke SMA di Lahan Sendiri |
|
|---|
| Bulog Sumut Akui Distribusi SPHP ke RPK Masih Jadi Tantangan, Siapkan Sistem Antar Langsung |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kuasa-hukum-terdakwa-saat-menyampaikan-harapan-agar.jpg)