Sumut Terkini

2 Warga Labuhanbatu Didakwa Lantaran Demo Tutup Jalan, PH Minta Dibebaskan

Selain itu, aksi tersebut telah diberitahukan kepada Polres Labuhanbatu pada 11 Juli 2025 dan mendapat pengawalan dari aparat kepolisian. 

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN
Kuasa hukum terdakwa saat menyampaikan harapan agar hakim memvonis bebas dalam perkara penutupan jalan. 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Rimba Sianturi dan Robinson didakwa karena demo dan menutup jalan. 

Keduanya didakwa Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Labuhanbatu turut serta melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan. 

Tim penasihat hukum terdakwa Rimba Niarta Sianturi dan Robinson Tambunan meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Rantauprapat membebaskan kliennya dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan mengganggu fungsi jalan.

"Kami memohon kepada majelis hakim agar mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara objektif, adil, dan berdasarkan hukum, serta memberikan putusan yang membebaskan klien kami dari seluruh dakwaan yang diajukan JPU," kata penasihat hukum Hutur Irvan Pandiangan didampingi Rindam Samuel Sipayung, Kamis (11/6/2026). 

Rimba Niarta Sianturi dan Robinson Tambunan menjalani persidangan perkara Nomor 344/Pid.Sus/2026/PN Rap di Pengadilan Negeri Rantauprapat.

Menurut penasihat hukum, penerapan pasal tersebut terhadap klien mereka tidak tepat dan tidak sesuai dengan fakta hukum yang terungkap selama persidangan.

Pihaknya menjelaskan, peristiwa yang terjadi pada 16 Juli 2025 di Jalan Besar Simpang HSJ, Dusun Sei Mambang Hilir, Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.

Kedua terdakwa mengikuti aksi penyampaian pendapat di muka umum yang dilakukan Aliansi Pemuda dan Mahasiswa, Persatuan Pemuda Simpang Hari Sawit Jaya (PAS-HSJ), serta Jaringan Aktivis Mahasiswa (JAM) Labuhanbatu Raya.

Menurut Hutur, aksi tersebut merupakan pelaksanaan hak konstitusional warga negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Selain itu, aksi tersebut telah diberitahukan kepada Polres Labuhanbatu pada 11 Juli 2025 dan mendapat pengawalan dari aparat kepolisian. 

Fakta tersebut diperkuat oleh keterangan saksi dari Intelkam Polres Labuhanbatu dalam persidangan pada 10 Juni 2026 yang menyebut adanya pemberitahuan aksi unjuk rasa untuk tanggal 15, 16, dan 17 Juli 2025.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa Jalan Simpang HSJ merupakan jalan kelas III atau jalan kabupaten.

Keterangan itu diperkuat oleh saksi dari Bidang Perhubungan Darat Dinas Perhubungan Kabupaten Labuhanbatu, Ali Guntur Nasution, yang menyatakan jalan tersebut memiliki pembatasan kendaraan angkutan barang sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pembatasan Kendaraan Angkutan Barang Masuk dan Melintasi Jalan.

Penasihat hukum menyebut aksi yang dilakukan kliennya bersama organisasi mahasiswa dan kepemudaan bertujuan meminta Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu menegakkan peraturan daerah tersebut terhadap kendaraan angkutan barang yang melintas.

Selain itu, tim penasihat hukum mengutip keterangan ahli dari Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sumatera Utara, Kurnia Sandi, yang menjelaskan bahwa perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan merupakan tindakan yang menyebabkan terganggunya jarak atau sudut pandang, menimbulkan hambatan samping yang menurunkan kecepatan atau menyebabkan kecelakaan lalu lintas, maupun mengakibatkan kerusakan terhadap prasarana dan perlengkapan jalan.

"Berdasarkan keterangan ahli tersebut, kegiatan demonstrasi atau penyampaian pendapat di muka umum tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang mengganggu fungsi jalan sepanjang tidak memenuhi unsur-unsur sebagaimana dijelaskan dalam ketentuan tersebut," ujar Hutur.

Menurut tim penasihat hukum, fakta-fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan bahwa klien mereka tidak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang tentang Jalan.

"Oleh karena itu,  majelis hakim dapat memberikan putusan yang adil dengan membebaskan Rimba Niarta Sianturi dan Robinson Tambunan dari seluruh dakwaan JPU," kata Hutur.

(cr17/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved