Penjelasan PLN Sumut soal Lonjakan Tagihan Listrik, Sudah Ratusan Pelanggan Buat Pengaduan

PLN Unit Induk Wilayah (UIW) Sumatera Utara angkat bicara soal heboh lonjakan tagihan listrik pada bulan Juni ini.

Editor: Juang Naibaho
HO
Seorang pelanggan sedang melakukan pengaduan di PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Medan Kota. 

Laporan Wartawan Tribun Medan/Natalin

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - PLN Unit Induk Wilayah (UIW) Sumatera Utara angkat bicara soal heboh lonjakan tagihan listrik pada bulan Juni ini.

PLN menyebutkan tidak ada kenaikan tarif listrik.

Hal tersebut disampaikan Senior Manager Niaga dan Pelayanan Pelanggan PLN UIW Sumut Chairuddin didampingi Manager Komunikasi Jimmy Amanda Aritonang dalam konfrensi pers di Kantor PLN UIW Sumut, Rabu (10/6/2020).

Chairuddin menjelaskan bahwa komponen utama rekening listrik adalah pemakaian listrik dan tarif listrik.

Sejak tahun 2017 tidak ada kenaikan tarif listrik. Jadi, apabila terjadi kenaikan rekening listrik, itu berarti disebabkan kenaikan pemakaian.

"Dengan adanya kebijakan physical distancing dan WFH (Work From Home) dari pemerintah, maka mempengaruhi konsumsi listrik pelanggan terutama untuk tarif rumah tangga," katanya.

Terus Meningkat, Kasus Positif Covid-19 di Medan Sudah Mencapai 434 Orang, Korban Meninggal 33

Terkait Sumbangan Komite MAN 1 Medan hingga Rp 3,9 Juta, Ombudsman: Kebijakan yang Kurang Bijak

Bocah Perempuan Dicabuli 3 Sekawan KD (50), TP (44), dan LL (21), Komnas PA: Beri Hukuman Berat!

Seperti diketahui, kebijakan physical distancing dan WFH yang diberlakukan dalam rangka menekan pandemi covid-19 menyebabkan PLN tidak melakukan pencatatan meter, sehingga tagihan rekening bulan April menggunakan perhitungan rata-rata pemakaian tiga bulan sebelumnya (rekening Januari, Februari, dan Maret).

Kata Chairuddin, sampai rekening bulan Mei masih menggunakan perhitungan rata-rata pemakaian tiga bulan sebelumnya.

Sementara pemakaian bulan Mei (rekening listrik Juni) dilakukan pencatatan meter untuk mencatat angka stand kwh meter secara riil.

Sehingga tagihan rekening bulan Juni merupakan tagihan riil ditambah dengan selisih akumulasi pemakaian bulan sebelumnya, yang dicatat menggunakan rata-rata tiga bulan.

Ia menjelaskan PLN tidak melakukan subsidi silang terkait pemberian diskon dan gratis rekening listrik kepada pelanggan rumah tangga daya 450 VA dan 900 VA bersubsidi.

Artinya tidak ada kaitan antara pemberian diskon dan gratis rekening listrik pelanggan bersubsidi dengan lonjakan tagihan rekening listrik pelanggan.

Operasi Tumor 30 Kg Berhasil, Dokter Ungkap Kesulitan Bedah Daging Tumbuh Andriadi Putra

BREAKING NEWS: Bunuh Suaminya Sendiri, Zuraida Hanum Dituntut Penjara Seumur Hidup

Sobek-sobek Al-Quran, Doni Irawan Malay Jadi Pesakitan di PN Medan, Didakwa Penodaan Agama

Merespons kenaikan tagihan rekening listrik bulan Juni, PLN memberikan solusi melalui kebijakan skema perlindungan lonjakan tagihan rekening listrik untuk meringankan beban pembayaran listrik pelanggan.

Jika pada bulan Juni terjadi kenaikan tagihan lebih dari 20 persen terhadap tagihan rekening listrik bulan sebelumnya yang menggunakan perhitungan pemakaian rata-rata tiga bulan terakhir, maka pelanggan berhak mendapat perlindungan lonjakan tagihan listrik.

Artinya, pelanggan hanya membayar tagihan bulan Juni ditambah 40 persen dari selisih tagihan bulan sebelumnya saat menggunakan rata-rata pemakaian 3 bulan.

Kemudian 60 persen sisanya dicicil selama tiga bulan (rekening Juli, Agustus dan September).

"Bagi pelanggan yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut atau melakukan pengaduan, dapat melalui website PLN (www.pln.co.id), PLN Mobile, contact centre 123 dan melalui posko pengaduan pelanggan yang ada di setiap unit ULP," kata Chairuddin.

Diakuinya, untuk hari ini saja, hingga pukul 11.00 WIB ada sekitar 430-an yang melakukan pengaduan.

Detik-detik Landcruiser Prado Terguling di Jalan Tol Medan-Tebingtinggi, Seorang Pensiunan PNS Tewas

DPRD Sumut Panggil GM PLN

Sementara itu, DPRD Provinsi Sumatera Utara akan segera melakukan pemanggilan terhadap General Manager (GM) PLN Wilayah Sumut.

Pemanggilan ini dilakukan, untuk membahas mengenai pembengkakan tagihan bulanan yang dialami oleh masyarakat.

Pasalnya, beberapa waktu lalu PLN memberikan keringan kepada masyarakat yang terdampak wabah virus Corona atau Covid-19.

Keringanan diberikan kepada pengguna rumah tangga 450 VA dan 900 VA dengan kategori bersubsidi.

DPRD Sumut akan menanyakan mengenai skema perhitungan tarif yang diberlakukan oleh PLN selama wabah pandemi Covid-19.

"Komisi D DPRD Sumut akan memanggil GM PLN wilayah sumut untuk mempertanyakan soal skema perhitungan yang diterapkan PLN dengan dalih petugasnya tidak turun ke lapangan saat masa pandemi covid 19 ini," kata Anggota Komisi D, DPRD Sumut, Muhammad Rizki Aulia Agsa, melalui sambungan telepon genggam, Rabu (10/6/2020).

Teleconference, Gubernur Edy Nyatakan Siap Laksanakan Arahan Presiden Jokowi Terapkan New Nomal

Menurutnya, jika dalam program berkerja dari rumah atau Work From Home (WFH) wajar saja tarif listrik naik, sebab untuk menjalankan alat elektronik harus memakai energi berlebih.

Tetapi, jika kenaikan tagihan listrik ini terjadi gara-gara program keringanan yang diberikan PLN kepada masyarakat, menurutnya tidak masuk akal.

"Secara umum dengan kita banyak bekerja dan beraktivitas dari rumah maka memang pemakaian listrik akan naik juga. Yang biasanya kita mungkin pakai ac malam saja. Sekarang mungkin bisa 24 jam. Kalau yang perhitungan logis makin banyak yang kita pakai listrik," ujarnya.

Mendengar adanya kenaikan iuran listrik, dirinya juga menerima laporan langsung dari masyarakat.

Seperti di Kecamatan Medan Amplas, ia menerima laporan adanya warga yang dibebankan biaya bulanan iuran hampir Rp 1 juta.

Padahal, rumah dalam keadaan kosong, sebab pemilik rumah berada di kampung.

"Tetapi ada laporan ke saya dari masyarakat Medan Amplas, ada beberapa perhitungan dalam tagihan listrik ini sangat tidak masuk akal, yang biasanya penggunaan listrik Rp 300 ribu per bulan, malah menjadi Rp 700 ribu. Padahal yang bersangkutan lagi pulang kampung," ucapnya.

Aulia mengatakan, seharusnya dalam situasi sulit saat ini, di mana perekonomian lumpuh akibat pandemi, pemerintah dapat memberikan keringan kepada masyarakat. Baik itu, dalam menyalurkan bantuan sembako atau keringan tagihan bulanan berupa pemakaian listrik dan iuran air.

"Maka itu menjadi tidak masuk akal karena kita tidak memakai (listrik) tetapi tagihannya membengkak. Menurut saya PLN harus bijak bila tagihannya dilakukan sekaligus, apalagi ekonomi lagi tidak normal dan bisa diberikan keringan lainnya," ujarnya.

(nat/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved