Sidang Suami Bunuh Istri, Dokter Forensik: Korban Hamil dan Tewas karena Benturan di Kepala
Hakim PN Binjai kembali menyidangkan Ramona Sembiring (21), terdakwa pembunuhan istrinya sendiri, Raskami Surbakti.
Sidang kemudian dilanjutkan pada Kamis (16/7/2020) mendatang.
Hakim Dedy meminta JPU menghadirkan saksi lain yang merupakan adik ipar terdakwa.
Diketahui, Ramona didakwa dengan pasal berlapis, 340 Jo 338 Jo 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Benny Surbakti, disebutkan bahwa korban ditemukan oleh operator alat berat eskavator Adi Gurusinga (47), Kamis (30/1.2020) siang di lokasi Galian C.
Ia lantas melaporkan temuan itu kepada Iwan Ketaren (47), mandor.
Mayat kemudian diletakkan ke pinggir dan dikabarkan ke Kepala Dusun Tanjung Putri. Polisi yang tiba di lokasi kemudian melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) menemukan sejumlah barang milik korban seperti jam tangan, celana dalam dan anting-anting korban.
(Dyk/tri bun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/sidang-suami-bunuh-istri-1.jpg)