Update Covid19 Sumut 2 Oktober 2020
Ahli Waris Pasien Covid-19 yang Meninggal Dapat Santunan Rp 15 Juta, Begini Cara Mengurusnya
Bagi Anda yang keluarganya meninggal dunia akibat terpapar Covid-19 dipastikan mendapat santunan dari negara Rp 15 juta
Ini berlaku untuk semua orang yang meninggal karena Covid-19 selama pandemi ini berlangsung di Medan," kata Kepala Dinas Sosial Kota Medan Endar Lubis.
Endar mengatakan, saat ini sudah banyak berkas pengajuan santunan yang masuk ke kantor Dinas Sosial.
Ia meminta kepada warga yang ingin mengajukan dana tersebut agar terlebih dahulu memastikan kelengkapan berkas yang diminta.
"Itu di kantor udah banyak yang mengusulkan, bahkan sebelum surat itu beredar.
Namun kami Dinas Sosial hanya melanjutkan surat dari kementerian, itu kan program dari kementerian, bukan Dinas Sosial Medan," ucapnya.
• Kapolda Serahkan Santunan Rp 336 Juta ke Istri Alm Bripka Surianto, Polisi Gugur saat Amankan Natal
Ia pun meminta bagi masyarakat agar benar-benar memastikan bahwa keluarga yang meninggal karena Covid-19 tersebut, sudah terdaftar di Gugus Tugas Kota Medan.
Sebab, katanya, jika tidak terdaftar, pihaknya pun akan sulit mencairkan dana tersebut.
"Saat ini berkas yang masuk itu tengah dikonfirmasi ke gugus tugas Kota Medan.
Yang meninggal karena Covid-19 itu apakah dia terdaftar di gugus tugas atau tidak?
Enggak bisa juga dananya dicairkan, kalau tidak terdaftar dia meninggal di gugus tugas," katanya.(wen/dra/cr21)
