Update Covid19 Sumut 2 Oktober 2020

Ahli Waris Pasien Covid-19 yang Meninggal Dapat Santunan Rp 15 Juta, Begini Cara Mengurusnya

Bagi Anda yang keluarganya meninggal dunia akibat terpapar Covid-19 dipastikan mendapat santunan dari negara Rp 15 juta

Editor: Array A Argus
KOMPAS.com/RAJA UMAR
Proses pemakaman jenazah dokter Imay Indra dilakukan oleh Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 dengan mengenakan alat pelindung diri (APD) lengkap di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Blang Kreung, Kecamatan Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar, Rabu (2/9/2020). 

T R I B U N-MEDAN.com,MEDAN-Kementerian Sosial RI belum lama ini mengeluarkan Surat Edaran (SE) pemberian santunan kepada keluarga pasien meninggal dunia terpapar Covid-19 ke seluruh daerah.

Nantinya, ahli waris dapat mengajukan permohonan untuk mencairkan dana santunan Rp 15 juta bagi pasien yang meninggal dunia.   

Untuk di Provinsi Sumatera Utara sendiri, ada 429 pasien positif yang dinyatakan meninggal dunia.

Santunan Asuransi Diberikan Kepada Ahli Waris Korban Meninggal Dunia

Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan (TGTPP) Covid-19 Pemprov Sumut Aris Yudhariansyah mengatakan,

bantuan uang tunai Rp 15 juta kepada pasien positif yang meninggal dunia sebagai bentuk pemulihan ekonomi.

Bantuan ini, kata dia, diharapkan dapat dipergunakan keluarga korban untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Bantuan ini pastinya sangat membantu masyarakat, apalagi kepada keluarga korban," kata Aris, Kamis (1/10/2020).

Meski di Sumut ada 429 pasien yang meninggal positif Covid-19, namun Aris tidak tahu berapa jumlah yang akan mendapatkan bantuan.

Kisar dr Mahyono yang Gugur Terpapar Covid-19, Pernah Antarkan PSMS Juara Piala Kemerdekaan

Katanya, itu tergantung dokumen dan syarat yang harus dipenuhi ahli waris.

"Kepada keluarga korban diharapkan dapat mengisi permohonan untuk dana tersebut," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan dan Jaminan Sosial pada Dinas Sosial Provinsi Sumatera Utara Marmin Milala mengatakan,

untuk dapat mencairkan dana santunan kepada keluarga pasien meninggal dunia positif terpapar Covid-19, maka ahli waris harus memenuhi sembilan syarat.

Adapun sembilan syarat itu di antaranya mengisi formulir permohonan pada Dinas Sosial.

VIDEO Detik-detik Tim GTPP Covid19 Sumut Tutup Hairos Usai Temukan Pelanggaran Protokol Kesehatan

Kemudian, ahli waris haris membawa fotokopi kartu keluarga beserta milik korban.

Kemudian, fotokopi KTP ahli waris dan korban meninggal.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved