Pungli Sidebuk debuk
Pemkab Karo dan Polisi Dinilai tak Mampu Bereskan Pungli di Sidebuk-debuk, Dua Pelaku Berkeliaran
Pungli di lokasi pemandian Sidebuk-debuk, Kabupaten Karo tak ada habisnya. Masyarakat sebut Pemkab Karo dan polisi tak mampu bereskan pungli
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,KARO - Pemkab Karo dan Polres Karo dinilai masyarakat, khususnya wisatawan tak mampu membereskan masalah pungli di lokasi pemandian air panas Sidebuk-debuk, Kabupaten Karo.
Berkali-kali pelakunya ditangkap, pungli di Sidebuk-debuk tetap merajalela.
Tidak ada formulasi yang jelas dari Forkopimda Kabupaten Karo, dalam menangani masalah pungli yang terus-terusan terjadi dan tak ada hentinya.
Baca juga: PUNGLI ke Kawasan Wisata Sidebuk-debuk Kembali Marak, per Orang Diminta Rp 10 Ribu
Baca juga: Pungli di Sidebuk-debuk tak Ada Habisnya, Polres Karo dan Pemkab Karo Rancang Aturan Retribusi
Baca juga: Hasil RDP Dengan Pelaku Wisata Sidebuk-Debuk, Bupati Karo Akan Buat Posko Penjagaan
Teranyar, preman kampung di lokasi pemandian Sidebuk-debuk kembali beraksi dan hendak menganiaya wisatawan.
Para preman kampung ini memaksa wisatawan menyerahkan uang, dengan dalih retribusi.
Belakangan, video pengancaman dan upaya penganiayaan para preman terhadap wisatawan ini viral.
Begitu viral, barulah polisi sibuk memburu pelakunya.
Dalam kasus ini, baru tiga orang pelaku yang ditangkap.
Baca juga: Sidebuk-debuk Diusulkan Jadi Objek Wisata Karo, Pelaku Usaha Minta Ketegasan Tindak Pungli
Baca juga: Pungli Berlapis di Pemandian Air Panas Sidebuk-Debuk Membuat Pengusaha Resah
Adapun preman kampung yang ditangkap diantaranya MST, TB dan JP.
Sementara itu, dua pelaku lainnya yakni SBS dan AP masih melarikan diri.
"Keduanya masuk dalam DPO," kata Kaposlekta Berastagi, AKBP Lindung Marpaung, Minggu (7/8/2022).
Ia mengatakan, saat ini anggotanya masih memburu dua preman kampung yang kabur tersebut.
Dia menjanjikan dalam waktu dekat pelaku akan ditangkap.
Untuk para pelaku yang ditangkap ini, mereka akan dijerat Pasal 170 jo 351 jo 406 KUHP.
Baca juga: Pungli di Sidebuk-debuk tak Kunjung Beres, Bupati Karo Janji Siagakan TNI/Polri di Pos Jaga
Baca juga: Maraknya Pungli Wisata Sidebuk-Debuk, Puluhan Pengusaha Pemandian Air Panas Datangi Kantor DPRD Karo
Adapun ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.
Diketahui, pungli di lokasi pemandian Sidebuk-debuk sudah berkali-kali terjadi, hingga mencoreng citra pariwisata di Kabupaten Karo.
Tiap kali ada pungli lalu viral, barulah polisi sibuk melakukan penangkapan.
Beberapa waktu lalu, Pemkab Karo sendiri sempat gembar-gembor akan membuat Perda retribusi.
Namun sekarang, wacana pembentukan Perda retribusi itu tak ada kabar lanjutannya.
Baca juga: Hindari Pungli, Pintu Masuk Objek Wisata Pemandian Sidebuk-Debuk akan Dijaga Pos Terpadu
Baca juga: Pengedar Sabu Berkeliaran di Lokasi yang Sering Terjadi Pungli di Sidebuk-debuk
Masyarakat menilai, bahwa janji Pemkab Karo dalam mengatasi masalah pungli ini cuma sekadar cakap-cakap untuk meredam kritikan masyarakat.
Begitu kasus muncul dan viral, Pemkab Karo sibuk mau bikin ini dan itu, termasuk berjanji akan menyiagakan polisi dan TNI di lokasi pemandian Sidebuk-debuk.
Tapi nyatanya, janji Bupati Karo, Cory Sebayang untuk menyiagakan petugas keamanan di lokasi dianggap cuma isapan jempol belaka.
Sebab, saat kejadian, wisatawan nyaris dianiaya menggunakan batu, lantaran disebut-sebut tak satupun dari petugas yang dijanjikan berjaga di lokasi.
Masyarakat dan wisatawan berharap, ada langkah kongkrit dari Forkopimda dalam mengatasi masalah pungli yang dilakukan preman kampung malas kerja ini.
(mns/tribun-medan.com)