Brigadir J Ditembak Mati
ISU Konsorsium 303 hingga Penemuan Uang Rp 900 Miliar di Bunker Ferdy Sambo, Begini Tanggapan Polri
Tabungan Brigadir J Rp 200 Juta di empat rekening diduga dikuras atau dicuri oleh tersangka Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf
Ivan menjelaskan pihaknya akan mendalami dugaan tindak pidana jika mendapat laporan. Dia mengatakan mekanisme PPATK hanya jisa dilaksanakan sesuai yang ditentukan berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010. "Mekanisme yang berlaku selama ini sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.
"Semua tugas dan kewenangan yang kamu lakukan, baik dalam hal analisis, pemeriksaan (peoaktif dan reamtif), termasuk penghentian transaksi, pembekuan rekening, dalam kasus apa pun berdadarkan UU tersebut," sambungnya.
Dia menekankan PPATK terus berkoordinasi dengan pihak berwajib sebelum bertindak melakukan wewenangnya melacak transaksi sebuah perkara. "Kami terus koordinasi dengan penegak hukum dalam hal proses analisis atau pemeriksaan yang dilakukan. Itu berdasarkan laporan transaksi dari pihak pelapor yang diterima PPATK,"pungkasnya.
(*/tribun-medan.com/kompas.com/sosok.id)
Artikel ini sebagian telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polri Pastikan Kabar Temuan Bunker Berisi Rp 900 Miliar di Rumah Ferdy Sambo Tidak Benar
