Sidang Ferdy Sambo
Sidang Pembunuhan Yosua Hari Ini, Ferdy Sambo Cium Kening Putri dan Hadirkan Saksi Ahli Hukum Pidana
Sidang Ferdy Sambo kembali digelar hari ini, selasa (3/1/2023). Hakim PN Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan perkara pembunuhan
Febri berharap, dengan didatangkannya ahli Said Karim sebagai ahli meringankan itu bisa membuat perkara yang menjerat kliennya menjadi lebih jelas di persidangan.
"Selain itu, sesuai dengan keahlian Ahli di bidang Kriminologi, hal ini juga akan kami gali," tukas Febri.
Baca juga: Harga BBM Pertamax Turun Mulai Pukul 14.00 WIB Nanti
Baca juga: PREDIKSI Arsenal Vs Newcastle Liga Inggris Malam Ini, Ujian Berat The Gunner, Ditunggu Laga Krusial
Saksi dari Universitas Hasanuddin
Pihak terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan menghadirkan ahli hukum pidana dari Universitas Hasanuddin (Unhas), Said Karim, dalam sidang perkara pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J hari ini, Selasa (3/1/2023).
Pengacara keluarga Sambo, Febri Diansyah, mengonfirmasi kehadiran pengajar ilmu hukum dari universitas di Makassar, Sulawesi Selatan itu sebagai saksi yang meringankan.
"Kami masih menghadirkan ahli pidana, Said Karim dari Unhas," ujar Febri saat dikonfirmasi, Senin (2/1/2023) malam, dilansir dari Kompas.com.
Pada sidang sebelumnya, pihak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menghadirkan ahli hukum pidana dari Universitas Andalas, Prof. Elwi Danil, sebagai ahli yang meringankan.
Sambo dan Putri dijerat pasal pembunuhan berencana bersama ajudan serta asisten rumah tangga mereka, yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
Mereka tersangkut kasus pembunuhan Brigadir J yang terjadi pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Jalan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
Awalnya eks Kepala Divisi (Kadiv) Profesi dan Keamanan (Propam) Polri mengarang cerita atau membuat skenario tembak menembak antara Brigadir J dengan Bharada E, namun belakangan terungkap bahwa Bharada E melakukan penembakan terhadap Brigadir J karena perintah Ferdy Sambo.
Lima terdakwa itu pun didakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara 20 tahun, atau penjara seumur hidup.
Ferdy Sambo juga didakwa dengan kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice, sehingga ia dijerat dengan Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) jo Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 jo Pasal 55 KUHP.
Baca juga: Patroli Tempat Keramaian dan Pengaturan Lalin Kembali Digelar Samapta Polres Tebing Tinggi
Baca juga: Rekaman CCTV Istri Perwira TNI Masuk Hotel Bareng Polisi, Kuasa Hukum Bantah Adanya Perselingkuhan
(*)
Sebagian artikel sudah tayang di tribunnews.com
Sidang Ferdy Sambo
sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Briga
Universitas Hasanuddin
Tribun-medan.com
| Arif Rachman Arifin Divonis 10 Bulan Penjara, Pengamat Sebut Jaksa tak akan Ajukan Banding |
|
|---|
| Tak Ada Banding, Vonis Richard Eliezer Inkracht, Bakal Segera Dipindah ke Lapas |
|
|---|
| Jaksa Ajukan Banding Atas Vonis Ferdy Sambo dkk, Ini Penjelasan Kejagung |
|
|---|
| Pengamat Sarankan Richard Elieze tak Kembali Berkarier Jadi Polisi, Ungkap Ada Bahaya yang Mengintai |
|
|---|
| SIDANG Vonis Bharada E Sempat Ricuh, Ini Alasan LPSK Sigap Lindungi Richard Eliezer |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.