Sidang Ferdy Sambo
JPU Simpulkan Ricky Rizal Punya Peran Kotor Kematian Yosua: Awasi Pergerakan Korban hingga ke TKP
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyimpulkan bahwa Ricky Rizal mengawasi pergerakan Yosua Hutabarat
TRIBUN-MEDAN.com - Peran Ricky Rizal dalam pembunuhan Yosua Hutabarat cukup penting. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyimpulkan bahwa Ricky Rizal mengawasi pergerakan Yosua Hutabarat, sebelum ditembak mati di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Hal tersebut diungkapkan JPU, saat membacakan tuntutan atas terdakwa Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
Menurut JPU, terdakwa Ricky Rizal diduga sengaja tak masuk ke dalam rumah dinas Sambo di Duren Tiga. Dia tetap berada di halaman depan rumah untuk mengawasi Brigadir Yosua.
"Untuk terdakwa Ricky, pada saat tiba di rumah dinas Duren Tiga, tidak ikut masuk, tetapi berdiri di garasi rumah untuk terus betugas mengawasi korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," ungkap jaksa.
Ricky Rizal ingin memastikan Brigadir Yosua tetap berada di rumah dinas. Sehingga, saat Ferdy Sambo datang, atasannya itu bisa langsung mengeksekusi korban.
Jaksa menilai Ricky telah mengawasi Brigadir Yosua sejak berada di Magelang pada 7 Juli 2022.
"Brigadir J yang sedang berdiri di taman halaman rumah dinas tersebut, guna memastikan korban tidak ke mana-ke mana, dan tugas ini sudah dijalankan sejak dari perjalanan Magelang menuju Jakarta," papar jaksa.
Baca juga: Ricky Rizal Tak Merasa Tak Ikut Campur Kematian Yosua, Tolak Tuntutan 8 Tahun Penjara: Harap Bebas
Baca juga: Viral Aksi Tidak Terpuji Richarlison Toyor Kepala Kiper Arsenal Aaron Ramsdale di Derbi London Utara
Jaksa juga menyimpulkan Ricky Rizal sengaja membackup Ferdy Sambo saat mengeksekusi Brigadir Yosua.
JPU menyatakan, Ricky Rizal sejatinya telah mengetahui rencana Ferdy Sambo menembak Brigadir Yosua di Duren Tiga.
Bahkan, Ricky Rizal juga telah menerima perintah dari Ferdy Sambo untuk membackup saat eksekusi di Duren Tiga.
"Terdakwa sudah sepatutnya mengetahui dan dapat membayangkan bahwa perintah menembak adalah perintah yang bisa membahayakan jiwa orang lain, yaitu jiwa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," ucap JPU.
Jaksa menuturkan, Ricky Rizal tak membantah saat diperintah membackup oleh Ferdy Sambo. Dia justru dengan sengaja membiarkan terjadinya rencana Sambo merampas nyawa rekannya tersebut.
"Tidak ada sikap membantah perintah dari saksi Ferdy Sambo yang meminta untuk membackup, dan mencegah kemungkinan-kemungkinan akan dilaksanakan penembakan di Duren Tiga."
"Merupakan suatu kesengajaan terdakwa Ricky Rizal Wibowo telah menyatukan kehendak merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat bersama saksi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi," tutur jaksa.
Jaksa menilai, perkataan Ricky yang soal 'tidak berani pak, saya tidak kuat mentalnya' adalah bukan perkataan yang dimaksudkan mencegah terjadinya penembakan terhadap Brigadir Yosua.
"Melainkan hanya pernyataan kehendak dari terdakwa Ricky Rizal Wibowo yang tidak bersedia mengambil peran sebagai orang yang akan melakukan perbuatan materiel menembak korban Nofriansyah Yosua Hutabarat."
"Dengan alasan terdakwa Ricky Rizal Wibowo memiliki keberanian untuk itu," ujarnya.
Jaksa menuturkan, Ricky Rizal tidak melakukan bantahan atau penolakan perintah dari Ferdy Sambo soal 'Kalau dia melawan, kamu back up saya di Duren Tiga'. Hal ini menunjukkan bukti Ricky Rizal memiliki kesamaan kehendak dengan Sambo.
"Sikap tidak membantah dan menolak, menunjukkan bukti yang kuat adanya persamaan kehendak antara Ricky Rizal Wibowo bersama sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuwat Maruf, untuk merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat."
"Yang perwujudannya dilakukan terdakwa Ricky Rizal Wibowo dalam bentuk hadirnya terdakwa untuk melakukan pembackupan, pada saat penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat dilaksanakan," terang jaksa.
Baca juga: Venna Melinda Beberkan Kebiasaan Mengerikan Ferry Irawan Saat Cemburu
Baca juga: Kuat dan Ricky Dituntut 8 Tahun, Keluarga Yosua Khawatir Tuntutan Ringan ke Ferdy Sambo dan Putri
(*)
Berita sudah tayang di tribunnews.com
Peran Ricky Rizal dalam pembunuhan Yosua Hutabarat
Ricky Rizal
Ricky Rizal mengawasi pergerakan Yosua Hutabarat
Tribun-medan.com
| Arif Rachman Arifin Divonis 10 Bulan Penjara, Pengamat Sebut Jaksa tak akan Ajukan Banding |
|
|---|
| Tak Ada Banding, Vonis Richard Eliezer Inkracht, Bakal Segera Dipindah ke Lapas |
|
|---|
| Jaksa Ajukan Banding Atas Vonis Ferdy Sambo dkk, Ini Penjelasan Kejagung |
|
|---|
| Pengamat Sarankan Richard Elieze tak Kembali Berkarier Jadi Polisi, Ungkap Ada Bahaya yang Mengintai |
|
|---|
| SIDANG Vonis Bharada E Sempat Ricuh, Ini Alasan LPSK Sigap Lindungi Richard Eliezer |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ricky-Rizal-dituntut-8-tahun-penjara-terkait-perkara-pembunuhan-Yosua.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.