Sidang Ferdy Sambo
Keluarga Bantah Ada Hubungan Spesial Antara Yosua dan Putri: Tunangannya Cantik, Usianya Lebih Muda
Martin Lukas Simanjuntak menanggapi simpulan Jaksa Penuntut Umum yang menyebutkan bahwa Putri telah berselingkuh dengan Yosua.
TRIBUN-MEDAN.com - Kuasa hukum keluarga Yosua Hutabarat Martin Lukas Simanjuntak menanggapi simpulan Jaksa Penuntut Umum yang menyebutkan bahwa Putri telah berselingkuh dengan Yosua.
Simpulan ini mendpatkan reaksi dari kubu Yosua Hutabarat.
Terdakwa Putri Candrawathi disebut terlibat perselingkuhan dengan Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang diyakini menjadi dasar adanya penembakan di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta, 8 Juli 2022 silam.
Hal itu tertuang dalam kesimpulan jaksa penuntut umum (JPU) pada surat tuntutan terdakwa Kuat Ma'ruf yang dibacakan dalam sidang Senin (16/1/2023) kemarin.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak menyatakan, tidak sepakat dengan apa yang disimpulkan jaksa, sebab kliennya tersebut sudah memiliki tunangan yang lebih cantik dibanding Putri Candrawathi.
"Dalam bagian kesimpulan jaksa terkait adanya perselingkuhan kami tidak sepakat mengingat Yosua sudah memiliki tunangan cantik yang usianya jauh lebih muda dari terdakwa Putri Chandrawathi," kata Martin saat dimintai tanggapannya, Selasa (17/1/2023).
Meski begitu, Martin mengaminkan kesimpulan jaksa soal tidak adanya dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi.
Keterangan tersebut yang bahkan menurut pihaknya selalu dipertahankan oleh keluarga almarhum Brigadir J dengan meyakini kalau kliennya tersebut tidak mungkin melakukan hal yang demikian.
"Kami sepakat dalam hal antara terdakwa PC dan almarhum Brigadir Yosua memang tidak ada terjadi kekerasan seksual yang dilakukan almarhum Brigadir J kepada terdakwa Putri Chandrawati," tukas Martin.
Baca juga: Fakta-fakta Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Seumur Hidup, 6 Pertimbangan Jaksa hingga Kekecewaan Rosti
Baca juga: Mabuk Tuak, Dua Pria Saling Tikam di Tanjungbalai
Perselingkuhan di Magelang
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyimpulkan tidak ada pelecehan seksual di rumah Magelang, Jawa Tengah pada 7 Juli 2022. Adapun peristiwa yang terjadi adalah perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Iklan untuk Anda: Orang yang Menderita Sakit Pinggul dan Lutut Harus Tahu!
Advertisement by
Hal tersebut diungkap oleh JPU saat membacakan tuntutan atas terdakwa Kuat Ma’ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (16/1/2023).
JPU menyatakan bahwa kesimpulan itu diperkuat setelah memeriksa sejumlah saksi ahli maupun Putri Candrawathi sebagai terdakwa. Atas pemeriksaan itu, JPU pun menganalisa tidak adanya pelecehan seksual di Magelang.
“Fakta hukum, bahwa benar pada Kamis 7 Juli 2022 sekira sore hari di rumah Ferdy Sambo di Magelang, terjadi perselingkuhan antara korban Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan Putri Candrawathi,” kata JPU.
Baca juga: Diduga Mabuk Tuak, Dua Pria di Tanjungbalai Saling Tikam, Salah Satunya Harus Dirujuk ke RS di Medan
Baca juga: Tak Akui Perbuatan hingga Coreng Institusi Polri, Ferdy Sambo Lolos dari Tuntutan Hukuman Mati
JPU pun menyatakan tidak adanya pelecehan seksual itu pun didukung fakta persidangan Putri Candrawathi tidak mandi atau tak ganti pakaian seusai insiden pelecehan seksual di Magelang.
"Dikaitkan dengan keterangan Putri, Putri tidak mandi atau tidak ganti pakaian setelah kejadian pelecehan seksual, padahal adanya saksi Susi yang merupakan pembantu perempuannya, saksi PC juga sama sekali tidak memeriksakan diri usai pelecehan seksual padahal saksi PC merupakan dokter yang sangat peduli kesehatan dan kebersihan," ungkap JPU.
Baca juga: Putri Candrawathi Disebut Sengaja Ganti Pakaian Seksi Guna Muluskan Skenario Pelecehan Seksual
Tak hanya itu, JPU menuturkan pertimbangan tak adanya pelecehan seksual tersebut lantaran Putri Candrawathi masih sempat berbicara dengan Brigadir J seusai insiden pelecehan seksual.
Sebaliknya, disebut JPU, Ferdy Sambo juga tidak meminta istrinya untuk visum seusai insiden pelecehan seksual tersebut. Padahal, Sambo merupakan penyidik yang telah berpengalaman di Korps Bhayangkara.
"Adanya inisiatif saksi putri untuk bicara dengan korban 10-15 menit dalam kamar tertutup setelah dugaan pelecehan, tidak ada saksi Sambo meminta visum padahal Sambo sudah pengalaman puluhan tahun sebagai penyidik," jelasnya.
Tak hanya itu, JPU juga mencurigai tidak adanya pelecehan seksual lantaran Sambo membiarkan Putri Candrawathi masih berada satu mobil dengan Yosua dari rumah Jalan Saguling menuju Duren Tiga.
"Tindakan Sambo yang membiarkan saksi PC dan korban dalam rombongan dan satu mobil yang sama untuk isoman di Duren Tiga," tukasnya.
Baca juga: Begini Langkah Kemenkumham Sumut Bangun Budaya Anti Korupsi Tingkatkan Kualitas Layanan Publik
Baca juga: Korban Dugaan Pelecehan Seksual di SD Methodist tak Kunjung Sekolah, Ibunya Tagih Janji Bobby
(*)
Berita sudah tayang di tribunnews.com
Putri telah berselingkuh dengan Yosua
Kuasa hukum keluarga Yosua Hutabarat
Martin Lukas Simanjuntak
Tribun-medan.com
Arif Rachman Arifin Divonis 10 Bulan Penjara, Pengamat Sebut Jaksa tak akan Ajukan Banding |
![]() |
---|
Tak Ada Banding, Vonis Richard Eliezer Inkracht, Bakal Segera Dipindah ke Lapas |
![]() |
---|
Jaksa Ajukan Banding Atas Vonis Ferdy Sambo dkk, Ini Penjelasan Kejagung |
![]() |
---|
Pengamat Sarankan Richard Elieze tak Kembali Berkarier Jadi Polisi, Ungkap Ada Bahaya yang Mengintai |
![]() |
---|
SIDANG Vonis Bharada E Sempat Ricuh, Ini Alasan LPSK Sigap Lindungi Richard Eliezer |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.