Sidang Ferdy Sambo

Ferdy Sambo Ngaku Sering Merenung di Penjara yang Sempit: Sebelumnya Kehidupan Saya Begitu Terhormat

Ferdy Sambo menceritakan kehidupannya selama di penjara usai ditangkap atas kasus pembunuhan Yosua Hutabarat. 

HO
Ferdy Sambo membantah kabar bahwa dirinya melindungi bandar judi online dan memiliki kecenderungan LGBT. 

"Media framing dan produksi hoax terhadap saya sebagai terdakwa dan keluarga secara intens terus dilancarkan sepanjang pemeriksaan."

"Sejak awal saya ditempatkan sebagai terperiksa dalam perkara ini beragam tuduhan telah disebarluaskan di media dan masyarakat."

"Seolah saya adalah penjahat terbesar sepanjang sejarah manusia," ungkapnya.

Ferdy Sambo mengatakan dirinya telah dituduh melakukan penyiksaan terhadap Brigadir J sejak di Magelang.

Dan juga dituding sebagai bandar narkoba serta judi, juga melakukan perselingkuhan.

"Begitu juga tudingan sebagai bandar narkoba dan judi melakukan perselingkuhan dan menikah siri dengan banyak perempuan, perselingkuhan istri saya dengan Yosua dan Kuat Maruf, melakukan LGBT, memiliki bunker yang penuh dengan uang sampai dengan penempatan uang ratusan triliun dalam rekening atas nama Yosua."

Baca juga: INI Isi Nota Pembelaan Ferdy Sambo, Diberi Judul: Setitik Harapan dalam Ruang Sesak Pengadilan

Baca juga: Tabiat Suap Para Jenderal Dibongkar Kamaruddin, Disodorkan Uang demi Ferdy Sambo

Ferdy Sambo dengan nada tegas mengucapkan bahwa tudingan tersebut tidaklah benar.

"Yang kesemuanya adalah tidak benar, saya ulangi semua tuduhan itu tidak benar," ujarnya.

Menurut Ferdy Sambo, tuduhan tersebut telah sengaja disebarkan untuk menggiring opini yang menyeramkan terhadap dirinya.

Sehingga menurutnya menggiring opini agar dirinya dihukum paling berat, harus dijatuhkan tanpa perlu mendengarkan dan mempertimbangkan penjelasan.

Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup

Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Tuntutan tersebut dibacakan pada Selasa (17/1/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup," kata JPU dalam persidangan.

Ferdy Sambo dikatakan JPU telah melakukan pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Brigadir J.

Baca juga: Elly Sugigi Mengaku Trauma Menjalin Hubungan dengan Pria, Pilih Lakukan Hal Ini

Baca juga: Direncanakan Sejak Tahun Lalu, Perda Tentang Disabilitas di Sumut tak Kunjung Disahkan

(*)

Berita sudah tayang di tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved