Kasus Brigadir J

Ahli Sebut Secara Teoretis Sulit Buat Ferdy Sambo Minta Keringanan Usai Divonis Mati

Ferdy Sambo sah divonis mati oleh majelis hakim PN Jaksel terkait kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Editor: AbdiTumanggor
Tribunnews/JEPRIMA
Vonis Mati Ferdy Sambo. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Ahli Sebut Secara Teoretis Sulit Buat Ferdy Sambo Minta Keringanan Usai Divonis Mati.

Ferdy Sambo sah divonis mati oleh majelis hakim PN Jaksel terkait kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Usai putusan, Ferdy Sambo mempunyai kesempatan buat mengajukan upaya hukum banding ke pengadilan tinggi.

Namun, harapan buat meringankan vonis itu dinilai sulit terwujud.

"Sangat terbuka kemungkinan itu. Meskipun secara teoretis berat ya," kata ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia, Eva Achjani Zulfa, Selasa (14/2/2023).

Menurut Eva, jika dilihat dari amar putusan majelis hakim, harapan Sambo buat mendapatkan keringanan hukuman tidak mudah diwujudkan.

"Karena terbukti untuk 2 tindak pidana sekaligus dalam jabatan," ucap Eva.

Baca juga: Divonis 15 Tahun Penjara, Hakim Sebut Peran Kotor Kuat Maruf: Siapkan Lokasi Pembunuhan Yosua

Baca juga: Dijatuhi Vonis 15 Tahun Penjara, Hakim Nilai Kuat Maruf Turut Menghendaki Pembunuhan Brigadir J

Sebelumnya, majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis mati terhadap Sambo.

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa saat membacakan amar putusan Sambo di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," lanjut Hakim Wahyu.

Hakim Wahyu menyatakan terdapat sejumlah hal yang memberatkan dalam putusan terhadap Ferdy Sambo.

Pertama, perbuatan Ferdy Sambo dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun.

Kedua, perbuatan Ferdy Sambo mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban.

Ketiga, perbuatan Ferdy Sambo menyebabkan kegaduhan di masyarakat.

Keempat, perbuatan Ferdy Sambo tidak pantas dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum, dalam hal ini Kadiv Propam.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved