Kasus Brigadir J
Ahli Sebut Secara Teoretis Sulit Buat Ferdy Sambo Minta Keringanan Usai Divonis Mati
Ferdy Sambo sah divonis mati oleh majelis hakim PN Jaksel terkait kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Sehari kemudian, JPU menuntut Putri dengan pidana penjara selama 8 tahun dalam kasus pembunuhan berencana.
Keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sambo juga dinyatakan terbukti melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Saat ini kuasa hukum keduanya menyatakan akan mempelajari putusan hakim dan mengambil keputusan apakah akan mengajukan upaya hukum lanjutan seperti banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Kami akan pelajari dulu putusannya. Intinya, dalam tingkat pertama ini, kita hormati. Tetap kita hormati dan ada upaya hukum selanjutnya," kata kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: FERDY SAMBO Dihukum Mati, Putri 20 Tahun Penjara, Polri Minta Semua Pihak Hargai Keputusan Hakim
(*/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ferdy Sambo Dinilai Sulit Minta Keringanan Usai Divonis Mati, Ahli: Secara Teoretis Berat"
| Daftar 5 Hakim yang Tangani Perkara Banding Ferdy Sambo |
|
|---|
| Pengamat Intelijen Nilai Berbahaya Bagi Richard Eliezer Jika Kembali Aktif Berdinas Jadi Polisi |
|
|---|
| RESMI - Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf Ajukan Banding |
|
|---|
| Berikut Reaksi Keluarga Brigadir J terhadap Vonis Richard Eliezer dan 3 Pembunuh Lainnya |
|
|---|
| TERKAIT Vonis Mati Ferdy Sambo, Ahli: Aturan Pidana Percobaan 10 Tahun di KUHP Baru Belum Berlaku |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ferdy-Sambo-minta-maaf-kepada-anak-anaknya-dan-istri.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.