Kasus Brigadir J
Ahli Sebut Secara Teoretis Sulit Buat Ferdy Sambo Minta Keringanan Usai Divonis Mati
Ferdy Sambo sah divonis mati oleh majelis hakim PN Jaksel terkait kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Kelima, perbuatan Ferdy Sambo telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia.
Keenam, perbuatan Ferdy Sambo menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat.
Ketujuh, Ferdy Sambo berbelit-beli, tidak mengakui perbuatannya.
"Hal meringankan: tidak ada hal meringankan dalam perkara ini," ucap Hakim Wahyu.
Setelah pembacaan vonis terhadap Sambo selesai, majelis hakim melanjutkan pembacaan putusan terhadap istrinya, Putri Candrawathi.
"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," kata Hakim Wahyu.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun," ucap Hakim Wahyu.
Baca juga: Usai Terima Vonis 15 Tahun Penjara, Kuat Maruf Bikin Salam Metal ke Pengunjung Sidang
Baca juga: Usai Terima Vonis 15 Tahun Penjara, Kuat Maruf Bikin Salam Metal ke Pengunjung Sidang
Menurut hakim, hal yang memberatkan perbuatan Putri adalah dia selaku istri Kadiv Propam Polri dan Bhayangkari seharusnya menjadi teladan.
Perbuatan Putri juga dinilai mencoreng nama baik Bhayangkari.
Putri juga berbelit-belit dalam persidangan sehingga menyulitkan pembuktian.
Putri tidak mengakui kesalahannya dan justru mengaku sebagai korban.
Lalu, perbuatan Putri dinilai menimbulkan kerugian besar bagi para personel kepolisian lainnya yang ikut terseret perkara ini.
"Hal meringankan tidak ada," kata hakim.
Vonis majelis hakim itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Pada Selasa, 17 Januari 2023, JPU menuntut Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup.
| Daftar 5 Hakim yang Tangani Perkara Banding Ferdy Sambo |
|
|---|
| Pengamat Intelijen Nilai Berbahaya Bagi Richard Eliezer Jika Kembali Aktif Berdinas Jadi Polisi |
|
|---|
| RESMI - Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf Ajukan Banding |
|
|---|
| Berikut Reaksi Keluarga Brigadir J terhadap Vonis Richard Eliezer dan 3 Pembunuh Lainnya |
|
|---|
| TERKAIT Vonis Mati Ferdy Sambo, Ahli: Aturan Pidana Percobaan 10 Tahun di KUHP Baru Belum Berlaku |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ferdy-Sambo-minta-maaf-kepada-anak-anaknya-dan-istri.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.