Sidang Ferdy Sambo
ALASAN Lengkap Hakim Vonis Kuat Maruf 15 Tahun Penjara: Terus Berbohong dan Tidak Sopan di Sidang
Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara atas kasus pembunuhan Yosua Hutabarat. Hakim membeberkan alasan memutuskan 15 tahun penjara
TRIBUN-MEDAN.com - Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara atas kasus pembunuhan Yosua Hutabarat. Hakim membeberkan alasan memutuskan 15 tahun penjara ke Kuat Maruf.
Berikut alasan hakim vonis 15 tahun penjara Kuat Maruf:
Ini hasil sidang vonis Kuat Maruf:
Kuat Maruf Sudah Tahu Rencana Pembunuhan
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyebutkan Kuat Maruf mengetahui rencana pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sejak awal.
Hal itu diungkap Majelis PN Jakarta Selatan dalam sidang pembacaan vonis atau putusan terhadap terdakwa Kuat Maruf atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di PN Jakarta Selatan pada Selasa (14/2/2023).
Adapun yang menjadi salah satu pertimbangan hakim adalah kesaksian Kuat Maruf kepada penyidik Polri.
Yakni, keberadaan terdakwa saat insiden penembakan Yosua di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Menimbang ketika saksi Benny Ali, saksi Susanto Haris, saksi Ridwan Soplanit, saksi Rifaizal Samual maupun saksi Sulap Abo di Duren Tiga terdakwa mengatakan 'saya di atas, saya mau menutup pintu saat terjadi ledakan. Saya takut dan saya tiarap'," ujar Hakim Anggota PN Jakarta Selatan, Morgan Simanjuntak.
Morgan menuturkan bahwa pernyataan tersebut dinilai aneh lantaran berkesesuaian dengan skenario yang disampaikan Putri Candrawathi, Ricky Rizal hingga Richard Eliezer.
Karena itu, kata Morgan, majelis hakim menduga skenario itu telah disiapkan terlebih dahulu oleh Kuat Maruf sebelum kejadian penembakan Brigadir J.
"Jawaban yang mana bagian dari skenario yang selaras dari skenario yang disampaikan saksi Richard Eliezer, saksi Ricky Rizal, maupun saksi Putri Candrawathi. Untuk itu tentulah jawaban atau skenario sesaat sesudah kejadian sudah dipersiapkan terlebih dahulu sebelum tertembaknya Yosua Hutabarat," jelasnya.
Lebih lanjut, Morfan menambahkan bahwa skenario itu didapatkan Kuat Maruf dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat bertemu di lantai 3 di rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling, Jakarta Selatan, sebelum penembakan Yosua.
"Dan jika dihubungkan diajaknya terdakwa ke lantai 3 oleh saksi Putri Candrawathi menunjukkan di lantai 3 itulah ada pertemuan dan pembicaraan antara terdakwa dan saksi Ferdy Sambo tentang dihilangkannya nyawa Yosua Hutabarat termasuk skenario jawaban kepada saksi Benny Ali maupun saksi Susanto Haris, saksi Ridwan Soplanit, saksi Rifaizal Samual dan Sulap Abo untuk mengelabui kejadian yang sebenarnya," ujarnya.
Baca juga: UISU Yudisium 135 Lulusan PPG Bidang Studi Bahasa Indonesia
Baca juga: Viral Pengamen Berpenampilan Cetar Saat Ngamen di Lampu Merah, Bikin Insecure
Kuat Maruf Siapkan Lokasi Pembunuhan
Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara
Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara atas kasus pem
Kuat Maruf
alasan hakim vonis 15 tahun penjara Kuat Maruf
hasil sidang vonis Kuat Maruf
Tribun-medan.com
| Arif Rachman Arifin Divonis 10 Bulan Penjara, Pengamat Sebut Jaksa tak akan Ajukan Banding |
|
|---|
| Tak Ada Banding, Vonis Richard Eliezer Inkracht, Bakal Segera Dipindah ke Lapas |
|
|---|
| Jaksa Ajukan Banding Atas Vonis Ferdy Sambo dkk, Ini Penjelasan Kejagung |
|
|---|
| Pengamat Sarankan Richard Elieze tak Kembali Berkarier Jadi Polisi, Ungkap Ada Bahaya yang Mengintai |
|
|---|
| SIDANG Vonis Bharada E Sempat Ricuh, Ini Alasan LPSK Sigap Lindungi Richard Eliezer |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.