Sidang Ferdy Sambo

ALASAN Lengkap Hakim Vonis Kuat Maruf 15 Tahun Penjara: Terus Berbohong dan Tidak Sopan di Sidang

Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara atas kasus pembunuhan Yosua Hutabarat. Hakim membeberkan alasan memutuskan 15 tahun penjara

|
HO
Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara atas kasus pembunuhan Yosua Hutabarat 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf dengan pidana 15 thun penjara," kata ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso dalam amar putusannya.

Hakim Wahyu menyatakan perbuatan Kuat terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Kuat bersalah melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).

Diketahui putusan ini lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Jaksa dalam perkara ini menuntut Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara 8 tahun.

Baca juga: Kamaruddin Sedih dan Menangis Dengar Vonis Mati Sambo, Pernah Ingatkan Sambo dan Putri Minta Maaf

Baca juga: Ahli Sebut Secara Teoretis Sulit Buat Ferdy Sambo Minta Keringanan Usai Divonis Mati

(*)

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved