Berita Viral

VIRAL 20 Tahun ODGJ Rajin Kumpulkan Uang hingga Capai Rp100 Juta, Keluarga Ungkap Fakta Pilu

Belum lama ini, viral kisah Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) menyimpan uang sebesar Rp 100 juta di dalam tasnya.

|
Editor: Liska Rahayu
Istimewa via Kompas.com
Warga tengah menghitung uang recehan milik pria lansia ODGJ bernama Minan, yang nominalnya mencapai Rp 100 juta. Adapun Minan ditemukan meninggal dunia di depan SPBU Jalan Pramuka, RT 003 RW 001, Grogol, Limo Kota Depok, pada Senin (13/2/2023). 

Seorang pengemis sontak terkejut saat ODGJ memberinya sedekah.

Sontak, video singkat berdurasi 9 detik itu langsung menjadi sorotan di media sosial.

Video tersebut telah ditonton lebih dari 800 ribu kali.

Video tersebut juga disukai lebih dari 58 ribu kali dan dikomentari lebih dari 700 kali.

Beberapa warganet mengaku tertawa melihat video itu, dan banyak pula yang memuji aksi ODGJ itu.

"Memberi tidak harus waras tapi dari hati,"

"tapi saya salut loh sama bapa ini walaupun dia Odgj tpi dia masi berpikir ngasi sedeka..apalagi pas dia seyum..wow. amazing bnget smoga cepat sembu,"

"mngkin dulu waktu masih sehat bapak nya suka sedekah,"

Sebagai informasi, ODGJ adalah orang yang mengalami gangguan dalam pola pikir.

Perilaku dan perasaan yang termanifestasi dalam bentuk sekumpulan gejala atau perubahan perilaku yang bermakna, serta dapat menimbulkan penderitaan dan hambatan.

Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) merupakan permasalahan yang kompleks sehingga memerlukan penanganan yang tepat.

Perspektif bahwa ODGJ adalah “orang gila” harus dihilangkan, isolasi dan perilaku lainnya seperti pemasungan dan penelantaran turut memperburuk kondisi ODGJ.

Untuk mewujudkan derajat kesehatan jiwa yang optimal bagi individu, keluarga dan masyarakat perlu dilakukan upaya kesehatan jiwa secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat.

Upaya kesehatan jiwa terhadap ODGJ mencakup proses diagnosis dan penatalaksanaan yang tepat sehingga ODGJ dapat berfungsi kembali secara wajar di lingkungan keluarga, lembaga, dan masyarakat.

Penegakan diagnosis dilakukan berdasarkan kriteria oleh dokter umum, psikolog, atau dokter spesialis kedokteran jiwa.

Penatalaksanaan kondisi kejiwaan pada ODGJ dilakukan di fasilitas pelayanan di bidang Kesehatan, yaitu pelayanan Kesehatan Jiwa di rumah sakit jiwa, pelayanan Kesehatan Jiwa yang terintegrasi dalam pelayanan kesehatan umum di rumah sakit, klinik utama, dan praktik dokter spesialis kedokteran jiwa.

(*/Tribun-Medan.com)

Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved