Hotman Paris Kena Marah Hakim saat Sidang Irjen Teddy Minahasa, Begini Kronologinya

Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea ditegur Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam sidang lanjutan

Editor: Dedy Kurniawan
KOMPAS.COM/ZINTAN PRIHATINI
Kuasa hukum mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa, yakni Hotman Paris Hutapea berdebat dengan jaksa penuntut umum dalam persidangan di PN Jakarta Barat, Kamis (16/2/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com - Dikenal sebagai Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea ditegur Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam sidang lanjutan kasus peredaran narkoba yang menyeret Irjen Pol Teddy Minahasa sebagai terdakwa pada Senin (20/2/2023).

Teguran hakim itu diawali dari pertaanyaan tim jaksa penuntut umum (JPU) mengenai asal 1 kilogram sabu yang dijual saksi Janto Parluhutan Situmorang kepada bandar narkoba, Alex Bonpis.

Tim hukum Hotman Paris pun langsung mengajukan keberatan atas pertanyaan JPU yang dianggap mengarahkan Janto untuk mengakui bahwa sabu tersebut berasal dari Irjen Pol Teddy Minahasa.

Baca juga: Khasiat Ayat 1000 Dinar, Doa Mustajab Pendatang Rezeki Tidak Terduga, Berikut Bacaannya

Majelis Hakim lantas memberikan teguran agar tim penasihat hukum (PH) mengajukan keberatan pada saat gilirannya.

 
"Keberatan, Yang Mulia. Tadi ada mengarahkan, Yang Mulia. ada arah yang dituju dari penuntut umum," ujar anggota tim PH Teddy Minahasa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (20/2/2023).

"Sebentarlah. Ini masih giliran penuntut umum," kata Hakim Ketua, Jon Sarman Saragih.

Baca juga: Gisel Putus dengan Rino Soedarjo, Gara-gara Mantan Lakukan Hal Tak Disangka-sangka

Hotman Paris Dimarahi Hakim di Ruang Sidang PN Jakarta Barat, Senin (20/2/2023) dalam Persidangan Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa.
Hotman Paris Dimarahi Hakim di Ruang Sidang PN Jakarta Barat, Senin (20/2/2023) dalam Persidangan Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa. (KOMPAS.COM/ZINTAN PRIHATINI)


Kemudian Hakim Jon menyampaikan nasihat yang cukup panjang, sebab menganggap tim PH terlalu sering berbuat demikian.

Sebagai Hakim Ketua, Jon Sarman menasihati bahwa persidangan merupakan tempat luhur yang tak semestinya dipenuhi keributan.

Jon Sarman pun menganggap apa yang diperbuat Hotman Paris dan timnya tak mencerminkan keluhuran itu.


Sebaliknya, Hakim Jon menilai tingkah demikian merupakan perbuatan kampungan.

"Kalau sampai seperti ini, belum apa-apa sudah (memperagakan angkat tangan berkali-kali).

Baca juga: Mahfud MD Punya Keyakinan Ferdy Sambo Tidak Dieksekusi Mati : Meninggal di Penjara

 

Kayak di kampung, di warung. Ini tempat terhormat dan luhur. Kalau bukan kita menghargai tertibnya persidangan, siapa lagi?" katanya.

Dalam kesempatan itu, Jon Sarman juga mengingatkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang harus dijadikan pedoman dalam bersidang.

Baca juga: VIRAL Pria Jatuh Cinta Pada Balon, Akui Sudah Berhubungan Intim hingga akan Segera Dinikahi


 
Dia mengutip Pasal 218 ayat 1 KUHAP yang berbunyi: Dalam ruang sidang, siapapun wajib menunjukkan sikap hormat kepada pengadilan.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved