Hotman Paris Kena Marah Hakim saat Sidang Irjen Teddy Minahasa, Begini Kronologinya
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea ditegur Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam sidang lanjutan
TRIBUN-MEDAN.com - Dikenal sebagai Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea ditegur Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam sidang lanjutan kasus peredaran narkoba yang menyeret Irjen Pol Teddy Minahasa sebagai terdakwa pada Senin (20/2/2023).
Teguran hakim itu diawali dari pertaanyaan tim jaksa penuntut umum (JPU) mengenai asal 1 kilogram sabu yang dijual saksi Janto Parluhutan Situmorang kepada bandar narkoba, Alex Bonpis.
Tim hukum Hotman Paris pun langsung mengajukan keberatan atas pertanyaan JPU yang dianggap mengarahkan Janto untuk mengakui bahwa sabu tersebut berasal dari Irjen Pol Teddy Minahasa.
Baca juga: Khasiat Ayat 1000 Dinar, Doa Mustajab Pendatang Rezeki Tidak Terduga, Berikut Bacaannya
Majelis Hakim lantas memberikan teguran agar tim penasihat hukum (PH) mengajukan keberatan pada saat gilirannya.
"Keberatan, Yang Mulia. Tadi ada mengarahkan, Yang Mulia. ada arah yang dituju dari penuntut umum," ujar anggota tim PH Teddy Minahasa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (20/2/2023).
"Sebentarlah. Ini masih giliran penuntut umum," kata Hakim Ketua, Jon Sarman Saragih.
Baca juga: Gisel Putus dengan Rino Soedarjo, Gara-gara Mantan Lakukan Hal Tak Disangka-sangka
Kemudian Hakim Jon menyampaikan nasihat yang cukup panjang, sebab menganggap tim PH terlalu sering berbuat demikian.
Sebagai Hakim Ketua, Jon Sarman menasihati bahwa persidangan merupakan tempat luhur yang tak semestinya dipenuhi keributan.
Jon Sarman pun menganggap apa yang diperbuat Hotman Paris dan timnya tak mencerminkan keluhuran itu.
Sebaliknya, Hakim Jon menilai tingkah demikian merupakan perbuatan kampungan.
"Kalau sampai seperti ini, belum apa-apa sudah (memperagakan angkat tangan berkali-kali).
Baca juga: Mahfud MD Punya Keyakinan Ferdy Sambo Tidak Dieksekusi Mati : Meninggal di Penjara
Kayak di kampung, di warung. Ini tempat terhormat dan luhur. Kalau bukan kita menghargai tertibnya persidangan, siapa lagi?" katanya.
Dalam kesempatan itu, Jon Sarman juga mengingatkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang harus dijadikan pedoman dalam bersidang.
Baca juga: VIRAL Pria Jatuh Cinta Pada Balon, Akui Sudah Berhubungan Intim hingga akan Segera Dinikahi
Dia mengutip Pasal 218 ayat 1 KUHAP yang berbunyi: Dalam ruang sidang, siapapun wajib menunjukkan sikap hormat kepada pengadilan.
Sidang Irjen Teddy Minahasa
Hotman Paris Kena Marah Hakim
Hotman Paris
Irjen Teddy Minahasa
tribunmedan.id
Tribun-medan.com
| NIKITA MIRZANI Tak Takut Vonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar: Gue Pikir Malah Tadi 30 Tahun |
|
|---|
| SANDRA DEWI Nyerah? Tiba-Tiba Cabut Gugatan Terkait Kejagung Sita Asetnya, Kini Terkuak Fakta Baru |
|
|---|
| KEREN! Purbaya Alihkan Uang Rp 13 Triliun Sitaan dari Para Koruptor Jadi Beasiswa LPDP Mahasiswa |
|
|---|
| PEMERINTAH Tak Sarankan WNI Kerja di Kamboja Rawan TPPO, Cak Imin: Bukan Negara Penempatan Pekerjaan |
|
|---|
| MAHFUD Tak Percaya KPK Sudah Selidiki Proyek Kereta Cepat Whoosh Mulai Awal Tahun 2025: Baru Ribut |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.