Breaking News

Berita Viral

MAMA Muda Bareng Suami Jebak Pria Remaja dengan Open BO, Harta Korban Dirampas

Pasangan suami istri kompak menjebak seorang pria remaja. Aksi jahat mereka terbongkar setelah remaja ini melaporkan kejadian ini ke Polisi.

HO
Pasangan suami istri kompak menjebak seorang pria remaja. Aksi jahat mereka terbongkar setelah remaja ini melaporkan kejadian ini ke Polisi. 

Kemudian, merampas satu unit ponsel Iphone dan meminta uang sebesar Rp 2 juta.

Sehingga korban menyerahkan uang kepada pelaku sebesar Rp 1 juta.

Dengan total kerugian diperkirakan Rp 9,5 juta.

"Benar ketiga pelaku sudah berhasil kita tangkap atas laporan korban RL yang mana berawal saat korban melakukan pesanan open BO melalui aplikasi Michat," ungkap Kapolsek Seberang Ulu II, Kompol Handriyanto didampingi Kanit Res Iptu Andrean, Senin (20/2/2023), kepada Sripoku.com, saat menggelar perkara tiga tersangka.

Dari penangkapan itu, pihaknya mengamankan barang bukti, berupa satu unit handphone Iphone 14 pro warna hijau, satu unit handphone OPPO A15 warna merah, uang tunai sebesar Rp 900 ribu, dan 1 buah pisau dapur bergagang kayu warba crem.

Atas ulahnya, pelaku terjerat pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.

Sedangkan Mita mengaku terpaka melakukan ini lantaran untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.

"Terpaksa saya begini, lantaran suami saya tidak bekerja. Terus saya juga sebagai tulang punggung adik saya yang masih sekolah," katanya sambil menangis menyesali perbuatannya.

Baca juga: Perbedaan Pajak dengan Pungutan Resmi Lainnya, Materi Belajar Ekonomi Kelas 11

Baca juga: Dulu Sesumbar Pamer Kemesraan, Gisel Anastasia Putus dengan Rino Soedarjo: Gak Bisa Dipaksakan

Suami Istri Berbisnis Narkoba

Seorang ibu rumah tangga berinisial RP (49) nekat melanjutkan bisnis suaminya mengedarkan ganja setelah sang suami dibekuk polisi.

Aksi RP ini terendus oleh polisi, dan ia pun kini ikut diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang, Jawa Barat.

RP ditangkap pada Rabu (8/2/2023) sekitar pukul 01.30 WIB, sebagaimana dilansir Wartakotalive.com ( grup TribunJatim.com ).

RP dibekuk berdasarkan hasil pengembangan dan penangkapan pria berinisial SY, petugas keamanan perumahan di Desa Parungmulya, Kecamatan Ciampel, Karawang, yang berjualan ganja.

SY yang berusia 54 tahun itu merupakan suami RP.

Dari SY ditemukan barang bukti satu tas selempang motif loreng yang di dalamnya ada 19 buah amplop berisikan ganja dengan berat total 82,40 gram.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved