Breaking News

Berita Viral

MAMA Muda Bareng Suami Jebak Pria Remaja dengan Open BO, Harta Korban Dirampas

Pasangan suami istri kompak menjebak seorang pria remaja. Aksi jahat mereka terbongkar setelah remaja ini melaporkan kejadian ini ke Polisi.

HO
Pasangan suami istri kompak menjebak seorang pria remaja. Aksi jahat mereka terbongkar setelah remaja ini melaporkan kejadian ini ke Polisi. 

Ada pula satu bungkus kantong plastik berisikan batang ganja, sembilan amplop kosong, serta turut diamankan empat unit handphone yang ditemukan di dalam pos sekuriti.

Kemudian dilakukan pengembangan ke rumah kontrakan tersangka RP, ditemukan barang bukti ganja seberat 1.000 gram atau 1 kilogram ganja.

"Jadi bisnis haram ini pelaksanaan sudah cukup lama, yakni sekitar 3 tahun. Karena sebelumnya RP ini melanjutkan usaha dari suaminya yang saat ini sudah di Lapas Purwakarta," kata Kapolres Karawang,, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, di Mapolres Karawang pada Selasa (14/2/2023).

Wirdhanto mengatakan, dari hasil pemeriksaan, RP mengaku nekat melanjutkan bisnis suami menjual ganja karena terlilit masalah ekonomi.

Ganja yang dijual oleh pasangan suami istri tersebut didapat dari wilayah Sumatera Barat.

Polisi saat ini sudah mengantongi identitas pemasoknya dan masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Sementara itu, kedua pasangan suami istri tersebut dijerat pasal Pasal 114 Ayat (1) Junto Pasal 111 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dapat dipidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara," ujar Wirdhanto.

Baca juga: 50 Kg Sabu di Kabupaten Asahan Gagal Beredar, Gembong Narkobanya Lolos

Baca juga: Kisruh Gereja HKBP Pabrik Tenun, Jemaat Kesal, Minta Kapolda Sumut Tuntaskan Laporan

(*)

Berita sudah tayang di tribun-jatim

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved