Sakit Hati Kitab Dibakar Ayah, Anak Tebas Ibu Lagi Tadarus, Pelaku Tewas saat Ditangkap Polisi

"Menurut keterangan dari pelaku usai dilakukan perawatan, barang siapa yang mengaji dengan sendirian itu tidak boleh atau sesat dan halal darahnya

|
Kolase Tribun Medan/Sripoku
Kasus anak habisi ibu kandung di Banyuasin 

Sesaat setelah membenturkan kepala ke dinding sel, Muksin sempat dilarikan ke rumah sakit.

Namun, saat sampai ke rumah sakit dia akhirnya meninggal dunia.

"Usai membenturkan kepalanya, pelaku sempat dibawa petugas Polsek ke rumah sakit.

Namun nyawa pelaku tidak tertolong lagi," ujar Kapolres Muba AKBP Siswandi SIK melalui Kasat Reskrim AKP Dwi Rio SIK.

Menanggapi hal tersebut, Kriminolog Sumsel, Dr Martini Idris SH MH saat dikonfirmasi mengenai proses hukum yang sedang dijalani pelaku, dia mengatakan bahwa proses hukumnya tak bisa diteruskan.

"Jadi karena ini masih dalam tahap penyidikan di pasal 77 KUHpidana wenangan menuntut pidana hapus bila si tuduh meninggal dunia," ujarnya.

Dikatakannya bahwa orang yang telah meninggal dunia tidak dapat ditetapkan sebagai tersangka dan penyidikan harus dihentikan dengan alasan demi hukum.

"Karena tindak pidana itu tidak bisa dipindahtangankan ke orang lain.

Ketika pelakunya Si A dan ternyata si A itu meninggal dunia ya maka proses hukumnya harus dihentikan dengan alasan demi hukum," ujarnya.

Menurutnya bahwa sebuah kasus bisa dihentikan biasanya di KUHAP 109 ayat 2 biasanya ada tiga yang dihentikan kasusnya yakni biasanya tidak cukup bukti, bukan perbuatan pidana, dan yang ketiga demi hukum.

"Dalam kasus ini proses hukum dihentikan karena batal demi hukum," tutupnya.

(*/ Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribunnews
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved