Berita Viral

Wawa Wahyudi Pemukul Pengendara Motor hingga Kejang-Kejang Ditangkap, Ngaku Kabur Karena Takut

Polisi telah menangkap Wawa Wahyudi (45) pelaku pemukulan pengendara motor dengan helm hingga korban kejang-kejang.  

HO
Polisi telah menangkap Wawa Wahyudi (45) pelaku pemukul pengendara motor dengan helm hingga korban kejang-kejang.   

TRIBUN-MEDAN.com - Polisi telah menangkap Wawa Wahyudi (45) pelaku pemukul pengendara motor dengan helm hingga korban kejang-kejang.  

Korban yang tengah dalam perawatan dipukul Wawa Wahyudi di pinggir jalan Kota Cimahi, Jawa Barat berhasil ditangkap, Kamis (20/4/2023) kemarin.

Berdasarkan pengakuan Wawa, ia menganiaya pemuda berinisial IS (18) karena tak terima motornya disenggol. 

Ia menjelaskan ketika itu, motornya dan motor korban sama-sama melintas di Jalan Raya Sangkuriang, Kelurahan Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, Jawa Barat.

Setelah menganiaya korban, Wawa Wahyudi memilih untuk kabur sebab takut diamuk massa yang saat itu mulai berangsur ramai datang ke lokasi kejadian.

Hal ini diungkap Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono, Jumat (21/4/2023). 

"Hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui apa yang dilakukan terhadap korban. Dengan motif awalan adalah sempat senggolan motor. Setelah senggolan pelaku kemudian mendahului dan menghentikan korban," papar Aldi.

Dari hasil pemeriksaan sementara, aksi penganiayaan yang dilakukan Wawa terjadi tak jauh dari tempat tinggalnya.

Wawa mengaku dirinya terpancing emosi setelah korban menyenggol kendaraan saat melaju di Jalan Raya Sangkuriang.

Wawa kemudian mengejar korban dan mendahului untuk menghentikan korban.

Setelah berhasil dihentikan, keduanya sempat adu mulut sampai aksi pemukulan tak terhindarkan.

"Saat itu korban sebenarnya sempat meminta maaf kepada pelaku, namun pelaku emosi melakukan penganiayaan dengan cara memukul korban korban sehingga korban terjatuh," papar Aldi.

"Setelah pelaku menganiaya, pelaku sempat menjambak rambut korban kemudian karena ramai, pelaku kemudian menghindar karena takut diamuk masa," imbuhnya.

Atas aksi penganiayaan itu, pelaku dikenai Pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan.

"Saat ini pelaku sudah kami amankan dan kami akan melakukan pendalaman terkait motif lainnya," ujar dia.

Polisi telah menangkap Wawa Wahyudi
Polisi telah menangkap Wawa Wahyudi (45) pelaku pemukulan pengendara motor dengan helm hingga korban kejang-kejang.  
Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved