Anak Perwira Polisi Aniaya Mahasiswa
DPR Curiga Kasus Anak AKBP Achiruddin Lama Diproses Polda Sumut, Korban Mengadu 22 Desember 2022
Penanganan kasus penganiayaan Ken Admiral dianggap lambat diproses kepolisian. Padahal korban mengadu sudah sejak 22 Desember 2022.
Saat pria itu keluar rumah sambil menenteng senjata yang diminta oleh Achiruddin, dari belakangnya tersangka berjalan mengikuti, dan langsung menerjang korban.
Parahnya terlihat jelas di video tersebut perwira menengah itu bukan melerainya, tetapi hanya membiarkan dan menonton tersangka yang melakukan penganianyan secara brutal.
Bahkan diduga sempat menghadang seorang anak yang hendak melerai kejadian tersebut.
Masih dikatakan Irvan, berdasarkan pemantauan LBH Medan, AKBP Achiruddin Hasibuan tersebut sering memamerkan kekayanya/gaya hidup mewah (flexing) dengan menunjukan menggunakan moge dalam hal ini diduga Harley Davidson.
Oleh karena itu hal ini harus juga diusut layakanya kasus Mario Dandy dengan orang tuanya Rafael Alun Trisambodo agar tidak ada terjadinya Diskriminasi atas penegakan hukum.
"Padahal hal tersebut jelas telah dilarang dalam profesi polri yaitu dalam Etika Kepribadian. sebagai mana diatur dalam pasal 13 Huruf G angka 2 dilarang memamerkan kekayanya/gaya hidup mewah (flexing)," ucap Irvan.
Oleh karena itu LBH Medan menilai apa yang dilakukan oleh AKBP Achiruddin sudah sepatutnya mendapatkan sanksi tegas yaitu pemecatan/Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Dan tidak cukup hanya itu perbuatan tersebut dinilai telah melanggar ketentuan pidana.
"Maka sudah seharusnya diproses secara hukum pidana dan diadili demi tegaknya hukum. Dalam hal ini LBH Medan juga menyampaikan siap untuk mendamping korban untuk tegaknya hukum dan keadilan," tegasnya.
LBH Medan menilai hal ini harus dilakukan oleh polri, karena apa yang dilakukan AKBP Achiruddin kembali telah mencoreng institusi polri.
Padahal Kapolri dalam sedang genjar-genjarnya melakukan revolusi/perbaikan di tubuh polri agar lebih baik dan kembali mendapatkan keparcayaan (trust) dimasyarakat.
Baca juga: Jejak Rekam AKBP Achiruddin Hasibuan Terbongkar, Pernah Gebuki Tukang Parkir Tua Renta
Namun kembali dicoreng dengan kejadian tersebut.
"LBH Medan menduga apa yang dilakukan AKBP Achiruddin dan anaknya diduga telah melanggar UUD 1945 padal 1 angka 3, 28, UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, DUHAM, ICCPR Jo KUHPidana
Demikian Rilis Pers ini disampaikan, semoga dapat digunakan dengan sebaiknya," pungkasnya.
(Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti/mft/www.tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Nasib-AKBP-Achiruddin-Hasibuan-Gara-gara-Biarkan-Aditya-Aniaya-Ken-Admiral.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.