Dugaan Pemerasan
10 Oknum Jaksa Kejari Asahan Diduga Memeras, Pelapor: Mereka Intervensi dan Takuti Korban
Hendra Syahputra, pelapor 10 oknum jaksa Kejari Asahan menyebut ada intervensi terhadap para korban pemerasan yang dilakukan sang jaksa
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Hendra Syahputra, pelapor kasus dugaan pemerasan 10 oknum jaksa Kejari Asahan menyebut ada intervensi yang dilakukan terduga pelaku terhadap para korban.
Tindakan intervensi itu dilakukan oknum jaksa Kejari Asahan setelah dilaporkan Hendra Syahputra dan kawan-kawannya ke Kejati Sumut.
Hendra mengatakan, setelah mereka melapor ke Kejati Sumut, kasus dugaan pemerasan ke 10 oknum jaksa Kejari Asahan itu kemudian diperiksa Intelijen Kejati Sumut.
Lalu, kasus kemudian diserahkan penanganannya ke Kejagung RI.
Baca juga: BUKTI Dokumen 10 Jaksa Peras Terdakwa Narkoba Puluhan Juta hingga Mobil
"Jawaban dari Asisten Intelijen Kejati Sumut pak Made, kasus yang kami laporkan sudah diperiksa oleh Asisten Pengawas Kejati Sumut. Kemudian kasusnya diserahkan ke kejagung," kata Hendra, Selasa (23/5/2023).
Ia mengatakan, setelah mereka melapor dengan menyerahkan beragam bukti pengakuan para korban pemerasan, oknum jaksa yang diduga terlibat melakukan tindakan pidana itu kemudian menakut-nakuti para korban.
Karena ditakut-takuti, lanjut Hendra, Kejati Sumut mengatakan mereka punya bukti permintaan maaf para narapidana yang sudah membuat pengakuan.
Baca juga: SAH, Kajati Sumut Bakal Pecat Jaksa Kejari Batubara yang Lakukan Pemerasan
"Saya sampaikan ke Assintel Kejati Sumut, bahwa setelah kami laporkan dan demo ke Kejagung, para JPU yang kami laporkan melakukan intervensi dan menakut-nakuti para napi di Lapas Labuhan Ruku, Batubara. Otomatis mereka takut," terang Hendra.
Ia menegaskan, jika nanti Kejati Sumut tidak mampu menuntaskan kasus ini, pihaknya akan kembali melakukan aksi ke Kejagung RI.
"Kami minta kasus ini diusut tuntas. Jika tidak bisa, kami akan demo ke Kejagung RI," kata Ketua DPC LSM PMPRI Kabupaten Asahan ini.
Kajati Sumut Janji Tindak Anggotanya
Dugaan jual beli perkara hingga indikasi pemerasan yang disinyalir dilakukan 10 oknum jaksa Kejari Asahan mulai terkuak.
Tribun-medan.com mendapatkan dokumen berisi pengakuan dari para terdakwa narkoba dan pencurian, yang mengaku pernah diperas 10 oknum jaksa Kejari Asahan.
Dalam dokumen yang diterima Tribun-medan.com di Kabupaten Asahan itu, tertera nama jaksa, sekaligus nominal uang yang sudah diserahkan.
Baca juga: Kajati Sumut Idianto Tegaskan Akan Pecat Oknum Jaksa EKT yang Ketahuan Lakukan Pemerasan Rp 80 Juta
Bahkan, ada oknum jaksa yang tidak hanya meminta uang puluhan juta, tapi mobil.
Dari beberapa dokumen tersebut, ada yang ditandatangani dan dibubuhi materai.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Idianto tak membantah, juga tak mengamini dokumen yang dikirimkan Tribun-medan.com kepada dirinya.
Namun, Idianto menegaskan akan menindak anak buahnya itu, jika tindakan pemerasan terbukti benar dalam proses pemeriksaan di Kejati Sumut.
Baca juga: Kajati Sumut Diminta Segera Evaluasi Kajari Batubara dan Kasi Pidum Soal Pemerasan Oknum Jaksa
"Silakan tanya tim yang memeriksa. Proses hukum harus sesuai hukum yang berlaku," kata Idianto pada Tribun-medan.com, Minggu (21/5/2023).
Ia mengatakan, bahwa kasus dugaan jual beli perkara hingga dugaan pemerasan yang dilakukan 10 oknum jaksa Kejari Asahan itu tengah didalami oleh Asisten Intelijen Kejati Sumut.
Katanya, proses pemeriksaan masih berjalan.
"10 oknum jaksa sudah diperiksa di Intel. Jika terbukti, pasti ditindak tegas sesuai dengan kesalahanya," tegas Idianto.
Baca juga: Kejari Asahan Disebut Sarang Suap, Jaksanya Dituding Tukang Peras Terdakwa
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Yos Arnold Tarigan meminta waktu pada awak media menjawab hasil pemeriksaan ke 10 oknum jaksa Kejari Asahan tersebut.
Yos ingin berkoordinasi dengan atasannya, agar ia tidak salah dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.
"Saya akan koordinasi ke pimpinan dulu ya. Nanti akan saya informasikan lebih lanjut," papar Yos.
Dari dokumen yang diperoleh Tribun-medan.com, berikut ini inisial jaksa yang diduga melakukan pemerasan dengan dalih memberikan keringanan hukuman, beserta nominal uang yang diminta.
Baca juga: Jaksa Kejari Asahan Disebut Memeras Terdakwa, Kejati Sumut Bilang Begini
1. Jaksa BT
BT meminta uang Rp 3 juta kepada RG, terdakwa pencurian.
Lalu, ibu RG, SR menyerahkan uang tersebut.
RG kemudian dituntut enam bulan, dan divonis lima bulan penjara.
2. Jaksa CS
CS meminta uang Rp 20 juta kepada SB, terdakwa narkoba.
Uang tersebut kemudian diserahkan oleh E, istri terdakwa kepada jaksa CS.
Terdakwa kemudian dituntut tujuh tahun dan dua bulan penjara.
Kemudian, terdakwa SB divonis enam tahun dan dua bulan penjara.
3. Jaksa ER
- ER meminta uang Rp 20 juta kepada terdakwa kasus narkoba berinisial AU.
Uang Rp 20 juta kemudian diserahkan oleh SR, istri terdakwa pada jaksa ER.
Dalam persidangan, ER kemudian dituntut empat tahun dan enam bulan penjara.
Oleh hakim AN, AU divonis enam tahun penjara.
- ER juga meminta uang Rp 20 juta pada SF alias Ogud, terdakwa dalam kasus kepemilikan narkoba.
Uang kemudian diserahkan oleh SS, istri terdakwa kepada jaksa ER.
Dalam persidangan, SF alias Ogud kemudian dituntut hukuman enam tahun penjara.
Ogud kemudian divonis empat tahun dan enam bulan penjara oleh hakim AN.
4. Jaksa HM
HM meminta uang Rp 8 juta kepada BP, terdakwa dalam kasus kepemilikan narkoba.
Uang kemudian diserahkan oleh keluarga terdakwa kepada oknum jaksa tersebut.
Kemudian, BP dituntut sembilan tahun penjara, dan divonis enam tahun dan enam bulan penjara oleh jaksa bermarga Marbun.
5. Jaksa NF
NF meminta uang Rp 30 juta kepada SP, terdakwa pemilik narkoba.
Uang kemudian diserahkan oleh PM, ayah dari SP kepada jaksa NF.
Dalam persidangan, jaksa kemudian menuntut SP empat tahun dan enam bulan penjara.
Dalam siding vonis, SP dijatuhi hukuman empat tahun dan enam bulan penjara.
6. Jaksa GN
- GN meminta uang Rp 40 juta kepada SH, terdakwa dalam kasus kepemilikan narkoba.
Uang kemudian diserahkan oleh keluarga SH kepada oknum jaksa GN.
Dalam persidangan, SH kemudian dituntut dua tahun dan enam bulan penjara.
Saat putusan, hakim BS menjatuhi vonis SH satu tahun dan enam bulan penjara.
- GN juga meminta uang Rp 40 juta kepada JND, terdakwa pemilik narkoba.
Uang kemudian diserahkan oleh keluarga kepada oknum panitera berinisial AB.
Dalam persidangan, jaksa GN kemudian menuntut JND dengan hukuman enam tahun dan enam bulan penjara.
Oleh hakim, JND divonis lima tahun dan dua bulan penjara.
- GN juga meminta uang Rp 30 juta dan satu unit mobil Avanza kepada terdakwa MN, pemilik narkoba.
Apa yang diminta oleh GN kemudian diserahkan oleh istri MN kepada jaksa GN.
Dalam persidangan, MN kemudian dijatuhi vonis lima tahun dan empat bulan penjara.
- GN turut meminta uang Rp 5 juta dari JP, terdakwa dalam kasus kepemilikan narkoba.
Uang kemudian diserahkan oleh NW, ayah dari JP kepada jaksa GN.
Dalam persidangan, JP kemudian dituntut dua tahun dan enam bulan penjara.
Oleh hakim, JP kemudian divonis dua tahun penjara.
7. Jaksa RP
RP meminta uang Rp 20 juta kepada E, terdakwa dalam kasus kepemilikan narkoba.
Uang kemudian diserahkan oleh orangtua E kepada jaksa RP.
Dalam persidangan, E kemudian dijatuhi hukuman dua tahun penjara.
8. Jaksa FS
FS meminta uang Rp 8 juta kepada AV, terdakwa dalam kasus pencurian.
Uang tersebut kemudian diserahkan oleh orangtua AV kepada jaksa FS.
Dalam persidangan, jaksa FS menuntut AV dengan hukuman satu tahun.
Oleh hakim, AV dijatuhi hukuman tujuh bulan.
9. Jaksa RH
RH meminta uang Rp 8 juta kepada DS, terdakwa dalam kasus pencurian.
Uang kemudian diserahkan oleh RS, istri terdakwa kepada jaksa RH.
Dalam persidangan, RH menuntut DS satu tahun penjara.
Oleh hakim, DS kemudian dijatuhi hukuman tujuh bulan penjara.
10. Jaksa S
S meminta uang Rp 60 juta kepada terdakwa AA alias Aseng, pengedar narkoba.
Uang kemudian diserahkan oleh istri Aseng kepada jaksa S.
Dalam persidangan, jaksa kemudian menuntut Aseng hukuman tiga tahun.
Oleh hakim, Aseng kemudian divonis dua tahun dan enam bulan penjara.
Berawal dari Demo Pecahkan Kepala
Terkuaknya dugaan jual beli perkara hingga indikasi pemerasan bermula dari aksi demo sekelompok masyarakat di Kejari Asahan pada Januari 2023 kemarin.
Dalam aksinya, massa yang mengatasnamakan dirinya Barisan Rakyat Anti Korupsi (Bara Api) menyebut bahwa Kejari Asahan sarang suap dan tukang peras terdakwa.
Ketika melakukan aksi, seorang demonstran bahkan memecahkan kepalanya menggunakan gelas.
Baca juga: Kajari Batubara Layak Dicopot, LBH Medan Minta KPK Telusuri Harta Oknum Jaksa yang Lakukan Pemerasan
Saat itu, darah mengucur dari kening sang demonstran.
Setelah demo itu, massa melanjutkan aksinya dengan melaporkan kasus ini hingga ke Kejaksaan Agung RI.
Massa juga mengumpulkan bukti, hingga didapati pengakuan para terdakwa narkoba dan pencurian yang pernah dimintai uang oleh oknum jaksa Kejari Asahan.
Serahkan Bukti
Pelapor kasus dugaan jual beli perkara dan pemerasan oknum jaksa Kejari Asahan sempat mendatangi Kejati Sumut pada Kamis (11/5/2023) lalu.
Hari itu, pelapor membawa bukti dokumen yang diminta oleh tim Kejati Sumut.
Bukti yang dilampirkan berupa pengakuan para terdakwa, termasuk nama-nama oknum jaksa yang diduga melakukan jual beli perkara hingga pemerasan.
Baca juga: Kejagung RI Minta Warga Sumut Segera Melapor Jika Temukan Oknum Jaksa Nakal
Berkenaan dengan kasus ini, Tribun-medan.com sempat meminta komentar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.
Namun, Ketut meminta agar awak media menanyakan langsung masalah ini pada Kajati Sumut, Idianto.
Ia mengatakan, penanganan kasus ini sepenuhnya ditangani oleh daerah, atau Kejati Sumut.(ray/tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.