Berita Viral

BIADAB, Gadis 16 Tahun Dirudapaksa 11 Orang, Satu Pelaku Oknum Polisi, Ini Kronologi dan Modusnya

Kasus mengerikan seorang gadis 16 tahun dirudapaksa oleh 11 orang. Kasus biadab ini tengah ditangani polisi. 

cronica.com.ar
Ilustrasi pemerkosaan anak. 

Para pelaku melakukan pemerkosaan itu tidak hanya di penginapan, namun juga melakukannya di dalam mobil.

Identitas tersangka pemerkosaan

Polisi menyebutkan, dari 11 nama yang disebutkan korban, kepolisian baru menetapkan 10 orang sebagai tersangka. Sedangkan satu orang yang diduga berasal dari polisi masih didalami keterlibatannya.

Yudy juga menyebutkan, sebanyak lima orang tersangka kini sudah diamankan polisi, sementara lima lainnya sedang dilakukan pemanggilan.

Dari lima orang yang diamankan tersebut, dua di antaranya adalah seorang guru dan kepala desa. Sementara lima orang lainnya masih diproses dan satu orang polisi menyusul akan diperiksa.

“Pengakuan korban, ada oknum polisi juga yang melakukan persetubuhan dengan korban. Sesegera mungkin akan kita panggil oknum polisi tersebut. Kemudian akan kita periksa sejauh mana keterlibatannya,” terang Yudy.

Para tersangka yang sudah ditahan berinisial EK alias MT, ARH alias AF (guru), AR, AK, dan HR (kepala desa). Sedangkan pelaku lain yang akan dipanggil yakni AL, FL, NN, AL, dan AT.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita dua unit mobil jenis Honda Jazz dan Mitsubishi Triton yang digunakan pelaku untuk melakukan hal keji kepada korban.

Ada pelaku yang memperkosa korban hingga 6 kali

Polisi juga menyebutkan, Ek alias MT disebut memperkosa korban sebanyak dua kali.

Sementara ARH alias AF memperkosa korban enam kali, AR memperkosa empat kali, AK empat kali, dan sedangkan HR mengaku memperkosa korban sebanyak dua kali.

Selan itu, HST yang berporfesi sebagai polisi belum ditetapkan sebagai tersangka dan keterlibatannya dalam kasus perkosaan itu masih didalami.

Para pelaku diancam pasal 81 ayat 2 Undang-Undang RI Tahun nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Kades tawari ayah korban damai

ZN mengatakan, para keluarga pelaku sempat mencoba memberikan sesuatu kepadanya sebagai tanda damai namun ia tolak.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved