Breaking News

Berita Viral

LUKAS Enembe Pukul Tangan Jaksa, Marah Didakwa Terima Uang Suap Rp45,8 M: Nggak Bener Woy!

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 45,8 miliar saat persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadil

Editor: Liska Rahayu
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua Lukas Enembe menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/6/2023). Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar yang diduga uang tersebut diterima sebagai hadiah yang berkaitan dengan jabatannya sebagai Gubernur Papua dua periode, tahun 2013-2023. 

TRIBUN-MEDAN.com - Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 45,8 miliar saat persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (19/6/2023).

Jaksa mengatakan suap dan gratifikasi itu diterima dalam bentuk uang tunai dan pembangunan atau perbaikan aset milik Lukas.

Tak pelak, mendengar dakwaan tersebut, Lukas Enembe langsung membantah dan marah kepada jaksa. 

Awalnya, jaksa membacakan dakwaan bahwa Lukas Enembe menerima gratifikasi sebesar Rp45,8 miliar.

Namun, Lukas Enembe tidak terima dengan dakwaan yang ditujukan kepadanya dan menuding bahwa hal tersebut tidaklah benar.

"Menerima hadiah atau janji yang sekurangnya Rp 45.843.485.350 dengan rincian sebesar Rp 10.413.929...," kata jaksa saat belum selesai dikutip dari YouTube Kompas TV.

"Woy, nggak benar woy! Hitungan dari mana itu? Tidak benar itu, darimana saya menerima itu?" teriak Lukas Enembe kepada jaksa.

Tak hanya jaksa, asisten yang mendampingnya juga menjadi sasaran kemarahan Lukas Enembe lantaran dakwaan yang dibacakan dinilai tidak benar.

Bahkan, kemarahan Lukas Enembe disertai pukulan ke tangan pengacaranya.

Lukas Enembe marah atas dakwaan Jaksa soal gratifikasi Rp45,8 miliar
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua Lukas Enembe menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/6/2023). Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar yang diduga uang tersebut diterima sebagai hadiah yang berkaitan dengan jabatannya sebagai Gubernur Papua dua periode, tahun 2013-2023.

"Nggak benar itu. Wooy nggak benar itu! Hakim, saya tidak tahu tentang ini," kata Lukas Enembe kepada pengacaranya tersebut.

"Itu (dakwaan) tipu-tipu kau! Temuan itu darimana kau?" ucap Lukas Enembe lagi kepada jaksa.

Ketua majelis hakim, Rianto pun lalu meminta kepada pihak keluarga hadir untuk memberitahu Lukas Enembe agar tertib selama persidangan berlangsung.

"Ada keluarga atau istri dari terdakwa? Ada keluarganya? Tolong, ya diberi pengertian. Tolong saudara," tuturnya.

Tak hanya itu, hakim ketua juga bertanya kepada pihak keluarga apakah Lukas Enembe sudah meminum obatnya lantaran berdasarkan keterangan yang diterima, yang bersangkutan tidak mau minum.

"Saya hanya mau memastikan apakah pagi tadi, terdakwa sudah meminum obat yang disarankan oleh dokter?" tanya hakim.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved