Berita Viral

LUKAS Enembe Pukul Tangan Jaksa, Marah Didakwa Terima Uang Suap Rp45,8 M: Nggak Bener Woy!

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 45,8 miliar saat persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadil

Editor: Liska Rahayu
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua Lukas Enembe menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/6/2023). Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar yang diduga uang tersebut diterima sebagai hadiah yang berkaitan dengan jabatannya sebagai Gubernur Papua dua periode, tahun 2013-2023. 

"Menurut keterangan Bapak Lukas, tadi belum minum obat," kata salah satu pihak keluarga.

Masih tidak terima, Lukas Enembe kembali marah di tengah percakapan antara hakim dengan pihak keluarga terdakwa.

"Tipu-tipu ini. Tidak benar. Semuanya itu omong kosong," kata Lukas Enembe.

Hakim pun meminta kepada pihak keluarga dan simpatisan untuk menenangkan Lukas Enembe.

"Tolong dari pihak keluarga dan simpatisan dari terdakwa untuk tenang. Kami, kemarin, dengan itikad baik mengabulkan permohonan saudara untuk sidang secara offline, bukan online."

"Untuk persidangan secara online, kami tidak melanggar aturan juga karena sudah ada peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 untuk persidangan secara online," katanya.

Rianto pun mengancam Lukas Enembe jika ribut kembali saat persidangan, maka sidang akan digelar secara online.

"Tapi apabila saudara, di dalam persidangan seperti ini, menghalangi persidangan, maka kami akan mencabut kembali sidang offline dan akan mengajukan persidangan online dengan segala resiko," jelasnya.

Setelah mengingatkan Lukas Enembe, hakim pun meminta kembali kepada jaksa untuk melanjutkan membacakan dakwaan.

Sebagai informasi, sidang pembacaan dakwaan terhadap Gubernur Papua non aktif Lukas Enembe digelar pada Senin (19/6/2023) hari ini.

Hal ini terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Papua yang melibatkan Lukas Enembe.

Persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi digelar di Ruang Sidang Prof Dr H Muhammad Hatta Ali Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Adapun sidang dengan Nomor Perkara 53/Pid.sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst ini digelar mulai pukul 10.00 WIB.

"Jenis perkara tindak pidana korupsi terdakwa Lukas Enembe. Agenda pembacaan dakwaan, (Digelar) Senin, 19 Juni 2023. (Pukul) 10:00:00," dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Senin ini.

(*/Tribun-Medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved