Breaking News

Berita Viral

Panji Gumilang Gugat Mahfud MD Rp5 T, Mahfud:Biar Saja, Itu Urusan Kecil, Dugaan TPPU Tetap Diproses

Pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang menggugat perdata Menko Polhukam, Mahfud MD ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Editor: Liska Rahayu
HO
Menko Polhukam Mahfud MD 

TRIBUN-MEDAN.com - Pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang menggugat perdata Menko Polhukam, Mahfud MD ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Mahfud MD pun terlihat santai saja menanggapi gugatan tersebut.

Panji Gumilang menggugat Mahfud MD tentang perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilayangkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu Panji Gumilang dengan nilai kerugian yang digugat senilai Rp 5 triliun.

Mahfud MD mengatakan gugatan tersebut urusan kecil.

"Biar saja, kita layani secara biasa. Itu urusan kecil," kata Mahfud dalam keterangannya pada Kamis (20/7/2023).

"Tapi kita takkan terkecoh untuk mengalihkan perhatian. Kita akan tetap memproses dugaan tindak pidana atas Panji Gumilang dalam tindak pidana pencucian uang atas aset dan rekening yang kini sudah dibekukan," sambung dia.

Mahfud MD mengatakan, bagi pemerintah urusan hukum pidana terhadap Panji Gumilang dilakukan berdasarkan dugaan resmi.

Ia pun heran mengapa hal tersebut malah dibelokkan ke urusan hukum perdata.

Baginya, gugatan tersebut hanya sensasi yang apabila dilayani maka kasus utamanya bisa berpotensi luput dari perhatian.

"Bagi Pemerintah ini urusan hukum pidana untuk Panji Gumilang dengan dasar dugaan resmi. Loh, ini kok jadi berbelok ke perdata. Ini sensasi saja yang kalau dilayani, kasus utamanya bisa luput dari perhatian," kata Mahfud.

Diberitakan sebelumnya, Pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang menggugat perdata Menko Polhukam, Mahfud MD ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo membenarkan soal gugatan yang dibuat Panji Gumilang terhadap Mahfud MD yang terdaftar dengan nomor perkara 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.

"Iya benar (ada gugatan tersebut)" kata Zulkifli saat dihubungi, Kamis (20/7/2023).

Dalam petitum gugatan tersebut, Mahfud MD dianggap Panji Gumilang telah melakukan dugaan perbuatan melawan hukum melalui pernyataan-pernyataannya selama ini.

Adapun, Panji Gumilang meminta ganti rugi baik materil maupun imatreril dalam materi gugatannya senilai Rp 5 triliun.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved