Breaking News

Berita Viral

Panji Gumilang Gugat Mahfud MD Rp5 T, Mahfud:Biar Saja, Itu Urusan Kecil, Dugaan TPPU Tetap Diproses

Pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang menggugat perdata Menko Polhukam, Mahfud MD ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Editor: Liska Rahayu
HO
Menko Polhukam Mahfud MD 

"Menghukum tergugat untuk membauar ganti kerugian berupa kerugian materil sebesar Rp5 dan imateril sebesar Rp5 triliun," tulis petitum tersebut.

Panji Gumilang Belum Jadi Tersangka di Kasus Penistaan Agama, Mahfud MD Sebut Tak Boleh Buru-buru

Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.

Dalam perkara ini, Panji Gumilang masih berstatus sebagai saksi.

Mengenai Panji Gumilang yang tak kunjung menjadi tersangka, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, memberi tanggapan.

Mahfud MD memaparkan, pemerintah tidak boleh buru-buru dalam melakukan proses hukum terkait kontroversi di Ponpes Al Zaytun.

"Itu semua proses. Perlu proses karena ini menyangkut hukum, kita tidak boleh buru-buru," ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (18/7/2023), dilansir Kompas.com.

Menurut Mahfud MD, penerbitan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang memuat inisial Panji Gumilang cukup memberi jawaban bahwa proses hukum terus berjalan.

"Bahwa kapan nanti tindakan hukum yang lebih konkret misalnya pemanggilan, penahanan, pengajuan, dan sebagainya, itu memang harus lebih hati-hati," tegasnya.

Kejagung Tunggu Pelimpahan Berkas Perkara

Kejaksaan Agung (Kejagung) juga mengungkapkan belum ada penetapan tersangka terkait kasus dugaan penistaan agama dengan terlapor Panji Gumilang.

Hal ini diketahui Kejaksaan Agung karena belum adanya pemberitahuan penetapan tersangka dari Bareskrim Polri selaku penyidik.

"Status perkara Al Zaytun ini adalah statusnya sebagai terlapor belum ada penetapan tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, di Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Selasa.

Saat ini, Kejagung masih menunggu penetapan tersangka dan pelimpahan berkas perkara dari Bareskrim Polri.

"Kita menunggu terkait penetapan tersangka sekaligus kami menunggu berkas perkara itu," terang Ketut Sumedana.

PPATK Blokir Ratusan Rekening

Sementara itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah melakukan pemblokiran terhadap ratusan rekening yang terafiliasi dengan Panji Gumilang.

Koordinator Kelompok Humas PPATK, Natsir Kongah, menyampaikan PPATK sebagai intelijen di bidang keuangan (Financial Intelligent Unit) memiliki kewenangan utama.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved