Saling Lapor, Anwar Abbas Gugat Balik Rp 2 Triliun , Pihak Panji : Mau Berapa Triliun, Kami Siapkan
Digugat Panji Gumilang Rp 1 triliun, Anwar Abbas gugat balik Rp 2 triliun. Pihak Panji Gumilang merespon gugatan balik tersebut dengan santai. Ia meng
Menurut Ali, persoalan gugat menggugat merupakan hal yang lumrah dalam persidangan dan itu sah menurut undang-udang.
"Untuk hal seperti itu hak, sah-sah saja. Silakan, mau Rp 2 triliun, Rp 3 triliun, bahkan mau berapa triliun, sah-sah saja. Ini sebagai hak warga negara untuk menggugat balik," ujar Ali saat ditemui usai sidang perdana Panji Gumilang vs Anwar Abbas di PN Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2023).
Meski gugatan yang dilayangkan Anwar lebih tinggi dari kliennya, namun Ali mengaku akan mempersiapkan segala sesuatunya.
Bahkan menurut Ali, pihaknya siap membuktikan dan mengambil langkah untuk proses hukum yang bakal diajukan Anwar.
"Lalu, bagaimana kami langkahnya? Ya kami kan juga bisa membuktikan. Seperti apa? Kami akan proses, kami akan jawab dengan rekonvensinya, dengan gugatan baliknya itu seperti apa. Kami akan persiapkan semuanya," kata dia.
Lebih lanjut, Ali menerangkan alasan mengapa kliennya mengajukan gugatan kepada Anwar Abbas dan MUI sebagai turut tergugat.
Menurutnya, pernyataan-pernyataan Anwar yang berseliweran di media sosial bersinggungan dengan pihak-pihak lain.
Baca juga: Diserang OTK, Seorang Sekuriti di Perumahan Puri Tanjung Asri Palembang Alami Luka Bacok di Kepala
Baca juga: Toilet Mewah Rp 200 Juta di SD Bekasi Bikin Heboh, padahal Persis Toilet Umum, KPK Turun Tangan
Selain itu, pernyataan Anwar yang sempat menyebut Panji sebagai seorang komunis, mengakibatkan kerugian baik materil dan immateril.
"Nah, dengan adanya statement (pernyataan) yang dilakukan oleh tergugat yang dilakukan, maka ada beberapa kerugian di hadapan klien kami. Kerugian seperti apa? Ada materil dan immateril," ungkap Anwar.
"Kerugian secara immateril ini kan besar, salah satunya adalah dampaknya di masyarakat bahwa seorang Syekh Panji Gumilang ya kalau dinyatakan dengan statement yang tidak benar, terus bagaimana terhadap masyarakat menilainya? Nah ini kerugiannya seperti itu," imbuhnya.
Sehingga, kata Ali, apabila kliennya terus membiarkan hal semacam itu, tak menurup kemungkinan akan banyak opini kotor yang berkembang di masyarakat.
"Terus kalau dibiarkan, tidak ada upaya hukum dari Pak Panji itu sendiri, terus apa? Akan melebar ke mana-mana, maka tujuannya bagaimana supaya dalam kondisi yang saat ini opini-opini yang tidak sehat, ayo bagaimana disehatkan kembali. Jadi semuanya supaya kami berjalan dengan lancar, sesuaikan dengan prosedur hukumnya yang berjalan," tandasnya.
(*/TRIBUN-MEDAN.COM)
Baca juga: KOMANDAN PINGSAN saat Beri Instruksi ke Pasukan Panji TNI-Polri
Baca juga: PANJI GUMILANG TOBAT Simpan Uang di Bank, Ratusan Rekening Diblokir PPATK: Tak Bisa Dipercaya!
Baca juga: Al Zaytun Melawan, Gugat Anwar Abbas Dan MUI Rp 1 Triliun, MPR : Segera Tangkap Panji Gumilang!
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Digugat-Pani-Gumilang-Rp-1-triliun-gugat-balik-Rp-2-triliun.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.