Dendam Diputus Pacar, AS Sebar Video Syur Pacar ke Sosmed, Nasibnya jadi Lebih Tragis
Imbas bertepuk sebelah tangan, patah hati cintanya diputus sang kekasih, AS (31) warga Kerinci
Seorang buruh salah satu perusahaan kelapa sawit EM (34), diamankan polisi setelah dilaporkan kekasihnya PW (27) akibat menyebar video tak senonoh di Facebook.
Kanit Tipidter Polres Nunukan Ipda Andre Azmi Azhari mengungkapkan, ada dua item video yang dikirim ke akun FB salah satu teman kekasihnya bernama Marliana.
"Pelaku mengirimkan dua video berisi kekasihnya yang hanya mengenakan pakaian dalam di Facebook.
Video syur tersebut dikirim melalui messenger ke teman kekasihnya," kata Andre belum lama ini.
Perbuatan EM dilakukan karena kekecewaannya kepada sang kekasih.
Selama dua tahun belakangan, menurut pengakuan EM, ia bekerja dan sebagian gajinya diberikan untuk kekasihnya sebagai tanda keseriusan dan ekspresi rasa sayang EM terhadap PW.
Namun ketika EM dipindahtugaskan perusahaan ke Kota Balikpapan, ia menelan kecewa karena sikap kekasihnya yang menolak diajak ikut untuk menemaninya ke Balikpapan.
"Tak hanya menolak, kekasih EM juga memilih putus hubungan. Pelaku merasa sakit hati dan menyebar video kekasihnya yang hanya mengenakan pakaian dalam," ungkap Andre.
Polisi masih melalukan penelusuran, apakah video serupa telah dikirimkan ke sejumlah akun FB lain atau hanya kepada teman kekasihnya yang bernama Marliana saja.
Sebenarnya, EM membuat akun palsu dengan nama Dejan, untuk menyebarkan video tak senonoh tersebut.
Baca juga: Polres Dairi Gelar Simulasi Pengendalian Massa
Namun tetap saja, foto pribadi tersebut sangat identik sehingga PW langsung tahu siapa penyebar video dimaksud.
"Jadi kekasihnya ini tahu fotonya tersebar itu karena dikasih tahu Marliana.
Dia langsung tahu siapa yang sebar itu foto, dan langsung memblokir akun FB EM,’ ’tambahnya.
Tak terima dengan perlakuan EM, PW kemudian melapor ke Polisi.
"EM sudah kami amankan dan masih kami lakukan pemeriksaan,’’kata Andre lagi.
Tersangkat terancam Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) huruf D UURI Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi, subsider Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UURI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UURI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(*/Tribun-Medan.com)
| NIKITA MIRZANI Tak Takut Vonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar: Gue Pikir Malah Tadi 30 Tahun |   | 
|---|
| SANDRA DEWI Nyerah? Tiba-Tiba Cabut Gugatan Terkait Kejagung Sita Asetnya, Kini Terkuak Fakta Baru |   | 
|---|
| KEREN! Purbaya Alihkan Uang Rp 13 Triliun Sitaan dari Para Koruptor Jadi Beasiswa LPDP Mahasiswa |   | 
|---|
| PEMERINTAH Tak Sarankan WNI Kerja di Kamboja Rawan TPPO, Cak Imin: Bukan Negara Penempatan Pekerjaan |   | 
|---|
| MAHFUD Tak Percaya KPK Sudah Selidiki Proyek Kereta Cepat Whoosh Mulai Awal Tahun 2025: Baru Ribut |   | 
|---|


 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.