Polemik OTT KPK
Usai Nyatakan Penyidik Khilaf Ungkap Korupsi Basarnas, Pegawai KPK Protes Minta Pimpinan Mundur
Asksi protes para pegawai ini dilakukan, terkait mundurnya Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu sebagai Direktur Penyidikan
Adapun tuntutan kami adalah sebagai berikut:
a) Permohonan maaf dari pimpinan kepada publik, lembaga KPK dan pegawai KPK;
b) Meralat pernyataan yang telah disampaikan kepada publik dan media; dan
c) Pengunduran diri karena telah berlaku tidak profesional dan mencederai kepercayaan publik, lembaga KPK maupun pegawai KPK.
Mengingat urgensinya audiensi tersebut, besar harapan kami untuk pelaksanaannya tidak ditunda dengan alasan apapun terlebih terkait dengan kepercayaan publik yang perlu dijaga dan bussiness process pada penyidikan perkara korupsi suap di Basarnas.
Demikian email kami, besar harapan kami untuk permohonan audiensi kami dengan pimpinan KPK dapat dijembatani dan direalisasikan.
Salam,
"Dalam pelaksanaan tangkap rangan itu ternyata tim menemukan, mengetahui adanya anggota TNI dan kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, kelupaan, bahwasannya manakala ada keterlibatan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, dikutip dari youTube KompasTV.
Baca juga: Kapolres Tanah Karo Wakili Forkopimda Kegiatan Semarak Muharam Tahun Baru 1445 H
Johanis mewakili tim penyidik KPK lantas meminta maaf kepada Panglima TNI Yudo Margono atas peristiwa ini.
Puspom TNI Sebut KPK Salahi Aturan
Sebelumnya, Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI, Marsekal Muda Agung Handoko, mengatakan KPK menyalahi aturan terkait penetapan tersangka terhadap dua anggota aktif TNI.
"Menurut kami apa yang dilakukan oleh KPK untuk penetapan personel militer jadi tersangka menyalahi ketentuan," kata Agung saat konferensi pers, Jumat (28/7/2023).
Agung menuturkan, kewenangan untuk menetapkan prajurit TNI aktif sebagai tersangka dalam kasus hukum seharusnya berada di wilayah penyidik militer.
"Dari tim kami terus terang keberatan, kalau itu ditetapkan sebagai tersangka khususnya yang militer, karena kami memiliki ketetentuan sendiri dan aturan sendiri."
"Mekanisme penetapan tersangka adalah kewenangan dari TNI, sebagaimana Undang-undang yang berlaku."
| DIKABARKAN Johanis Tanak Diintimidasi soal Pernyataan Khilaf? Pengawai KPK Desak Pimpinan Mundur |
|
|---|
| Pimpinan KPK Akhirnya Bicara Nasib Bigjen Asep Guntur, Surat Pengunduran Diri yang Telah Diajukan |
|
|---|
| Kecerobohan Firli Bahuri dkk Jatuhkan Harkat Martabat KPK, Dilaporkan, Kini Pegawai Tuntut Mundur |
|
|---|
| KONDISI KPK Panas, Para Pegawai Tuntut Pimpinan KPK yang Mundur, Bukan Brigjen Asep Guntur |
|
|---|
| ISI SURAT Pegawai KPK Sasar Pimpinan Gegara Cuci Tangan Salahkan Brigjen Asep Guntur di Polemik OTT |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.