Topan Termakan Hasutan Istri, Masuk Penjara Usai Tikam Tetangga, Gara-gara Anjing Mereka
Emosi warga Teladan RT 01 Kelurahan Bandung Kiri, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I, Kota
Korban menghampiri pelaku kemudian pelaku langsung merangkul badan korban dan membawa korban keluar dari pekarangan rumahnya.
Pelaku langsung berkata kepada korban *“KAU NI CAK PAKAM NIAN” (kamu hebat sekali) dan di jawab oleh korban *“SUDAHLAH JANGAN NURUTI AJUMAN ISTRI (sudahlah jangan nuruti hasutan istri)
dan di jawab oleh pelaku *“NAH KAU NI LAH NDAK NIAN” (kamunilah yang mau sekali)
sambil mengeluarkan senjata tajam jenis pisau dari dalam tas langsung menusukan pisau ke arah korban sebanyak tiga kali hingga korban terjatuh.
"Setelah melihat korban terjatuh kemudian pelaku langsung melarikan diri dengan membawa pisau dan pisau sempat dibuang pelaku di semak-semak rumput yang berjarak kurang lebih 10 meter dari tempat kejadian," ungkapnya.
Setelah membuang pisau, pelaku melarikan diri sedangkan korban langsung di bawa oleh warga ke rumah sakit Siti Aisyah Lubuklinggau.
"Berawal adanya laporan dari masyarakat pihak Polsek Lubuklinggau Timur I adanya tindak penganiayaan langsung melakukan penyelidikan dengan melakukan Interogasi terhadap saksi-saksi terkait," ujarnya.
Selanjutnya langsung mencari keberadaan pelaku, namun pelaku kabur melarikan diri ke Kota Jakarta, setelah sempat buron ketika pulang ke Lubuklinggau
akhirnya Unit Reskrim berhasil melacak posisi pelaku di rumah mertuanya di Jl. Teladan RT 01 Kelurahan Bandung Kiri langsung ditangkap.
Saat ditangkap didalam rumah mertuanya, pelaku tidak melakukan perlawanan, lalu pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Lubuklinggau Timur guna diinterogasi, hasilnya pelaku mengakui.
Hasil interogasi pelaku mengakui penganiayaan tersebut berawal dari korban yang melemparkan batu ke arah anak anjing pelaku yang dilihat oleh anak pelaku dan menceritakan kepada istri pelaku.
"Tersangka adalah sehat dan timbul niat jahat dari tersangka yang telah mempersiapkan diri dengan cara membawa pisau dari rumah untuk mencelakai korban, " ujarnya.
(*/Tribun-Medan.com)
| NIKITA MIRZANI Tak Takut Vonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar: Gue Pikir Malah Tadi 30 Tahun |
|
|---|
| SANDRA DEWI Nyerah? Tiba-Tiba Cabut Gugatan Terkait Kejagung Sita Asetnya, Kini Terkuak Fakta Baru |
|
|---|
| KEREN! Purbaya Alihkan Uang Rp 13 Triliun Sitaan dari Para Koruptor Jadi Beasiswa LPDP Mahasiswa |
|
|---|
| PEMERINTAH Tak Sarankan WNI Kerja di Kamboja Rawan TPPO, Cak Imin: Bukan Negara Penempatan Pekerjaan |
|
|---|
| MAHFUD Tak Percaya KPK Sudah Selidiki Proyek Kereta Cepat Whoosh Mulai Awal Tahun 2025: Baru Ribut |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.