Ajudan Kapolda Tewas

Terkuak, Kematian Brigpol SH Bukan Karena Lalai Saat Bersihkan Senjata, 14 Polisi Diperiksa

Kabid Humas Polda Kalimantan Utara, Kombes Budi Rachmat mengungkapkan rekaman kamera pengawas atau CCTV di rumah dinas kapolda Kaltara.

Editor: Satia
HO
Divpropam Polri turun tangan dalam kasus kematian Brigpol Setyo Herlambang, ajudan Kapolda Kaltara Irjen Daniel Adityajaya.   

Bahkan Budi menyebut, apa yang disampaikan sebelumnya tentang dugaan ada kelalaian, masih berupa asumsi.

"Jadi belum ada kesimpulan, apakah ini kelalaian atau bukan. Kemarin itu hanya asumsi awal. Sementara masih dalam penyelidikan, nanti perkembangannya akan kami sampaikan terus," ujarnya.

13 Polisi Diperiksa

Sebanyak 13 anggota Polisi diperiksa terkait kasus kematian Brigpol Setyo Herlambang ajudan Kapolda Kaltara.

13 anggota Polisi itu diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Polda Kalimantan Utara (Kaltara).

Selain itu, penyidik juga memeriksa satu orang lainnya pegawai harian lepas yang bekerja di rumah dinas.

Baca juga: Guru Agama Honorer di Deli Serdang Minta Formasi PPPK Dibuka, Sudah Tiga Tahun Tidak Ada

Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Utara, Kombes Budi Rachmat mengatakan, pihaknya akan terus menyampaikan hasil penyelidikan kasus tewasnya Brigadir Setyo Herlambang kepada publik.

"Kami akan terus menyampaikan hasil penyelidikan kepada publik dan ini disupervisi Biro Paminal Bidang Propam Mabes Polri,” kata Budi saat jumpa pers di Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, pada Senin (26/9/2023).

“Kemudian kita juga diasistensi oleh Bareskrim, Pusdokkes, Puslabfor Polri supaya kasus ini cepat terungkap terang benderang,” tuturnya.

Budi menjelaskan, Polda Kaltara telah melakukan gelar perkara dalam kasus ini dengan melihat rekaman kamera pengawas atau CCTV di rumah dinas Kapolda Kaltara yang merupakan lokasi tewasnya Brigadir Setyo.

Baca juga: Kirim Chat Mesum, PNS PUPR Dilaporkan ke Polisi, Korban Guru SD Trauma Dikirimi Video Porno

Menurut Budi Rachmat, proses gelar perkara tersebut turut disupervisi oleh Biro Paminal Divisi Propam Mabes Polri.

Selain melakukan gelar perkara, lanjut Budi, Polda Kaltara juga telah melakukan rekonstruksi di tempat kejadian perkara pada Minggu (24/9/2023) yang dimulai pukul 09.00 sampai sekitar pukul 14.00 WITA.

"Jadi, saat ini statusnya masih dalam proses penyelidikan, nantinya akan dinaikkan statusnya ke penyidikan," ujarnya.

Sementara soal beberapa barang bukti, Budi menambahkan, saat ini masih dalam proses pengumpulan.

Nantinya, akan diserahkan kepada Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri untuk diperiksa.

 

Artikel ini Tayang di Tribun Bengkulu

Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News

Sumber: Tribun Medan
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved