Berita Viral

SOSOK Mbah Ade, Kakek 61 Tahun Culik Siswi SMK Buat Dinikahi, Berawal dari Tukaran Nomor Telepon

Seorang kakek berusia 61 tahun menculik siswi SMK berusia 15 tahun dan menikahinya tanpa izin orangtuanya. 

Editor: Liska Rahayu
Shutterstock - Freepik
Ilustrasi 

Pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E subsider 82 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 64 KUHP.

"Ancaman 15 tahun penjara," sebutnya.

(*/TRIBUN-MEDAN.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter 

 

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved