Tak Disangka Ajal Kakek-kakek, Sudah 61 Tahuh Masih Main Prostitusi, Akhirnya Tewas saat Tiduri PSK

Seorang kakek-kakek di Bengkulu Utara, Bengkulu berinisial RE (61) tewas saat berhubungan intim dengan PSK.

Bangka Pos/Deddy Marjaya
Ilustrasi psk 

TRIBUN-MEDAN.com - Tak disangka ajal seorang kakek-kakek masih main prostusi. Akhirnya tewas saat berhubungan dengan PSK.

Seorang kakek-kakek di Bengkulu Utara, Bengkulu berinisial RE (61) tewas saat berhubungan intim dengan PSK.

RE dinyatakan meninggal dunia tepat usai melakukan hubungan badan dengan seorang PSK berinisial SL di tempat pijat plus-plus.

"Biasanya ada yang lain juga di situ, hanya kebetulan hari ini, cuma ada saya dan dia (korban, red) saja," ungkap SL kepada TribunBengkulu.com, Kamis (30/11/2023).

SL mengaku bukan merupakan orang asli dari Kota Bengkulu dan baru 9 bulan terakhir bekerja sebagai PSK sekaligus tukang pijat plus-plus di lokasi tersebut.

Rata-rata mereka juga hanya melayani tamu yang memang sudah mereka kenal sebelumnya.

Korban RE sendiri sudah ia kenal sebelumnya, dan juga sudah pernah beberapa kali berhubungan badan dengannya.

Bahkan SL sendiri sudah menyimpan nomor kontak korban di handphone miliknya yang disimpan sesuai dengan nama asli korban.

Sebelum korban ke Bengkulu, korban bahkan sudah menghubungi dan mengabari SL bahwa dirinya akan datang ke tempat SL untuk berhubungan badan.

Korban membayar SL sebesar Rp 150 ribu, untuk sekali berhubungan badan.

"Ini bukan yang pertama kali, namun sudah beberapa kali, biasanya satu bulan sekali. Tapi biasanya bukan hanya dengan saya, ada juga dengan yang lain. Untuk yang dengan saya hari ini dia tidak minta pijet, namun minta langsung main," beber SL.

Sebelum meninggal dunia usai berhubungan badan dengan saksi SL, korban tidak menunjukkan adanya gerak-gerik yang aneh.

Korban masih tampak sehat dan juga bergairah.

Bahkan saat melakukan hubungan badan dengan korban, SL mengaku bahwa korban masih tampak bersemangat dan tidak ada gejala seperti korban mengalami sesak atau yang lainnya.

Korban baru mengalami gejala tepat sesaat korban dan saksi SL selesai melakukan hubungan badan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved