Breaking News

Medan Terkini

Pembelian Gas LPG Bersubsidi Wajib Pakai KTP, Pertamina: Tidak ada Pembatasan

Pembelian gas LPG tabung 3 kilogram atau gas melon menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) telah diberlakukan di Sumut mulai 1 Januari 2024.

TRIBUN MEDAN/DIANA AULIA
Sejumlah gas elpiji 3 kilogram kosong tampak bertumpuk di depan pangkalan. Pembelian gas LPG tabung 3 kilogram atau gas melon menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) telah diberlakukan di Sumut mulai 1 Januari 2024. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pembelian gas LPG tabung 3 kilogram atau gas melon menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) telah diberlakukan di Sumut mulai 1 Januari 2024.

Aturan tersebut dirilis sesuai Kepmen No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023 dan Kepdirjen No. 99.K/MG.05/DJM/2023 yang menyebutkan konsumen pengguna LPG 3 kilogram harus terdata by name by address.

Nantinya, gas LPG 3 kilogram subsidi tersebut hanya bisa dibeli oleh mereka yang memenuhi ketentuan khusus sebagai pembeli yaitu UMKM, nelayan, petani sasaran dan rumah tangga.

Area Manager Communication Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Susanto August Satria mengatakan bahwa meski pembelian gas LPG 3 kilogram menggunakan KTP, tetapi pihaknya memastikan tidak ada pembatasan dalam jual beli gas elpiji 3 kg ini.

"Sejak 1 januari 2024 sudah diberlakukan pembelian gas LPG 3 kilogram menggunakan KTP sesuai arahan Pemerintah, tidak ada pembatasan pembelian, yang wajar saja," ujarnya kepada Tribun Medan, Minggu (14/1/2024).

Satria menghimbau kepada seluruh pangkalan dan agen untuk dapat mengimplementasikan ketentuan pembelian yang sudah diatur oleh pemerintah.

Jika para agen dan pangkalan tidak mematuhi aturan maka Pertamina akan memberikan sangsi berupa teguran hingga pemberhentian pasokan.

"Pangkalan yang tidak mengimplementasikan ketentuan pembelian seperti di atas akan mendapat sanksi mulai teguran hingga penghentian pasokan LPG 3 kilogram kepada pangkalan tersebut," katanya.

Masyarakat yang belum terdata di Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) tidak perlu khawatir, sebab masyarakat dapat melakukan pembaruan data di pangkalan terdekat.

"Bagi yang belum terdaftar, tidak perlu khawatir hanya perlu bawa KTP dan menyebutkan nomor Kartu Keluarga, lalu bisa langsung didaftarkan di pangkalan, prosesnya sangat singkat dan masyarakat tidak perlu mendaftar sendiri tetapi bisa dibantu pendaftarannya di pangkalan," ujarnya


(cr10/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved