Medan Terkini
Pembelian Gas LPG Bersubsidi Wajib Pakai KTP, Pertamina: Tidak ada Pembatasan
Pembelian gas LPG tabung 3 kilogram atau gas melon menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) telah diberlakukan di Sumut mulai 1 Januari 2024.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pembelian gas LPG tabung 3 kilogram atau gas melon menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) telah diberlakukan di Sumut mulai 1 Januari 2024.
Aturan tersebut dirilis sesuai Kepmen No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023 dan Kepdirjen No. 99.K/MG.05/DJM/2023 yang menyebutkan konsumen pengguna LPG 3 kilogram harus terdata by name by address.
Nantinya, gas LPG 3 kilogram subsidi tersebut hanya bisa dibeli oleh mereka yang memenuhi ketentuan khusus sebagai pembeli yaitu UMKM, nelayan, petani sasaran dan rumah tangga.
Area Manager Communication Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Susanto August Satria mengatakan bahwa meski pembelian gas LPG 3 kilogram menggunakan KTP, tetapi pihaknya memastikan tidak ada pembatasan dalam jual beli gas elpiji 3 kg ini.
"Sejak 1 januari 2024 sudah diberlakukan pembelian gas LPG 3 kilogram menggunakan KTP sesuai arahan Pemerintah, tidak ada pembatasan pembelian, yang wajar saja," ujarnya kepada Tribun Medan, Minggu (14/1/2024).
Satria menghimbau kepada seluruh pangkalan dan agen untuk dapat mengimplementasikan ketentuan pembelian yang sudah diatur oleh pemerintah.
Jika para agen dan pangkalan tidak mematuhi aturan maka Pertamina akan memberikan sangsi berupa teguran hingga pemberhentian pasokan.
"Pangkalan yang tidak mengimplementasikan ketentuan pembelian seperti di atas akan mendapat sanksi mulai teguran hingga penghentian pasokan LPG 3 kilogram kepada pangkalan tersebut," katanya.
Masyarakat yang belum terdata di Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) tidak perlu khawatir, sebab masyarakat dapat melakukan pembaruan data di pangkalan terdekat.
"Bagi yang belum terdaftar, tidak perlu khawatir hanya perlu bawa KTP dan menyebutkan nomor Kartu Keluarga, lalu bisa langsung didaftarkan di pangkalan, prosesnya sangat singkat dan masyarakat tidak perlu mendaftar sendiri tetapi bisa dibantu pendaftarannya di pangkalan," ujarnya
(cr10/tribun-medan.com)
Besaran Tunjangan yang Diterima Anggota DPRD Sumut, Ada Tunjangan Sewa Rumah hingga Transportasi |
![]() |
---|
6 Bulan Berlalu, Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kasus Pakai Lagu tanpa Izin di HW Dragon Bar Medan |
![]() |
---|
2 Maling Sepeda Motor di Medan Ditembak, Pelaku Jual Motor Curian Seharga Rp 6 Juta |
![]() |
---|
Tolak Berhubungan Intim, Siswi SMA di Medan Babak Belur Dibikin Pria yang Dikenal lewat Medsos |
![]() |
---|
Wakil Wali Kota Medan Zakiyuddin Harahap: Jangan Ada Pasien BPJS Ditolak RS, Tangani yang Sekarat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.