Berita Deli Serdang Terkini

Konflik Eks Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan dan Mantan Kadinkes, PTTUN Menangkan dr Ade

PTTUN menguatkan putusan PTUN Medan yang sebelumnya telah memutus dan mengabulkan gugatan dr Ade Budi Krista untuk seluruhnya.

|
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
HO
Bupati Deliserdang, Ashari Tambunan dan dr Ade Budi Krista saat masih menjabat sebagai Kadis Kesehatan.  

"Iya benar sudah putus dan kalah kita. Pasti kami Kasasi. Siapapun Bupatinya tetap upaya maksimal yang kami lakukan. Kalau salinan putusan belum dapat. Kita kalau mau Kasasi bukan amar putusan yang dilihat tapi pendapat hakim dalam memutus. Itu yang dipelajari dulu," ucap Muslih.

Dari catatan Tribun-medan.com dr Ade Budi Krista dicopot mendadak oleh Ashari Tambunan pada saat menjadi Bupati Deli Serdang pada Desember 2022.

Padahal saat itu Ashari baru saja memuji-muji kinerjanya.

Setelah dicopot dan dikenakan sanksi disiplin berat Mantan Ketua IDI Deli Serdang itu pun menggugat Bupati pada 3 Maret 2023 ke PTUN Medan karena menganggap pencopotannya sebagai Kadis Kesehatan dilakukan semena-mena.

Informasi yang dihimpun perkara dr Ade Budi Krista di PTUN Medan ini sudah diputus pada 8 Agustus lalu. Hasilnya gugatan dr Ade dikabulkan seluruhnya.

Selain itu isi putusan PTUN Medan menyatakan batal Keputusan Bupati Deli Serdang Nomor 51 Tahun 2023 tentang penjatuhan hukuman disiplin berat berupa pembebasan dari jabatan dan mencabut keputusan tersebut.

Bupati juga diperintahkan untuk mewajibkan merehabilitasi kedudukan harkat dan marta- tabat dr Ade pada jabatan semula.

Pada saat ini Kadis Kesehatan Deli Serdang sudah dijabat oleh dr Asriluddin Tambunan.

Ia merupakan keponakan dari Bupati Ashari Tambunan yang saat ini telah menjadi Caleg DPR RI.

dr Asriluddin juga merupakan anak dari mantan Bupati Amri Tambunan.

Sementara itu dr Ade Budi Krista saat ini sedang menjalani tahanan di Lapas Lubuk Pakam.

Tidak lama dicopot dari jabatannya ia pun ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Deli Serdang dan langsung ditahan meskipun baru satu kali diperiksa.

Ia disangkakan melakukan dugaan tindak pidana korupsi biaya kegiatan jasa konsultansi perencanaan dan konsultansi pengawasan belanja modal kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2021.

dr Ade divonis satu tahun penjara atas kasus korupsi dan denda Rp 50 juta apabila tidak dibayar diganti dengan hukuman 1 bulan penjara.

(dra/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved